Berdasarkan data, hasil razia gabungan tersebut, Direktorat Lalu Lintas Polda Babel memberikan tindakan berupa tilang kepada 29 kendaraan.
Di antaranya yakni kendaraan roda 2 sebanyak 12 unit dan Kendaraan Roda 4 sebanyak 17 Unit.
Untuk pelanggaran sendiri tercatat mulai dari tidak menggunakan helm, STNK , buku uji, Perlengkapan kendaraan dan TNKB.
Tak hanya itu, dalam penindakan tersebut turut diamankan juga sejumlah barang bukti yakni kendaraan bermotor sebanyak 7 unit, 14 STNK dan 8 SIM.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ditlantas Polda Babel Gelar Razia Gabungan, Puluhan Kendaraan Kena Tilang, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/13/ditlantas-polda-babel-gelar-razia-gabungan-puluhan-kendaraan-kena-tilang.