Syarat pembuatannya, permohonan wajib memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama satu tahun masa penerbitan. Kebijakan ini tertulis pada ayat 3 poin 8 dan 9 di Perpol Nomor 5 Tahun 2021.
Tertulis untuk dapat memiliki SIM C1 seperti yang dimaksud pada ayat (2) huruf h: Memiliki SIM C Penerbitan yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C diterbitkan.
Kemudian, pemilik SIM C melakukan permohonan untuk membuat SIM C1 dengan kembali praktek uji dengan motor yang sesuai ketentuan. Ini karena adanya perbedaan kapasitas mesin dari SIM C dan SIM C1.
3. SIM C2
SIM C2 ini digunakan untuk dokumen pengemudi sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 500 cc atau sejenis yang menggunakan daya listrik.
Syarat untuk bisa memiliki SIM C2 sesuai pada ayat (2) huruf i: Memiliki SIM C1 SIM C1 yang dimiliki telah digunakan selama 12 (dua belas) bulan sejak SIM C1 diterbitkan.
Perlu dicatat, selain syarat diatas, batas usia pemohon SIM C1 wajib berusia minimal 18 tahun, sedangkan SIM C2 19 tahun.
Kemudian untuk biaya, pembuatan SIM C, C1 dan C2 sama yaitu, Rp 100.000. Ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Kepolisian.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Perbedaan SIM C, C1, dan C2", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/14/121200915/mengenal-perbedaan-sim-c-c1-dan-c2?page=all#page2.