Ilustrasi
Ilustrasi ( )

Lebih Bahaya dari Sebar Data, Hati-hati Orderan Fiktif yang Dikirim DC Pinjol saat Galbay

24 September 2023 15:00 WIB

SonoraBangka.id - Belakangan ini, kasus penagihan utang dari Debt Collector pinjaman online (pinjol) menjadi sorotan.

Debt collector disebut tidak manusiawi saat menagih utang kepada debitur.

Ancaman, makian hingga teror digunakan debt collector agar para debitur membayar utangnya. 

Yang terbaru menggunakan orderan fiktif aplikasi pesan makanan online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) menginvestigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Hal ini adalah buntut dari laporan masyarakat di media sosial yang menyebut, order fiktif dengan ojek online (ojol) menjadi salah satu modus teror penagihan Debt Collection (DC) pinjol.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi mengatakan, OJK memerintahkan AdaKami untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait order fiktif.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi (DOKUMENTASI OJK)

"Dengan meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce terkait untuk mengetahui siapa sebenarnya pihak yang melakukan order fiktif dan segera melaporkan hasilnya kepada OJK," kata dia dalam surat pernyataan, Kamis (21/9/2023).

Ia menambahkan, AdaKami telah memeriksa pengaduan-pengaduan mengenai petugas penagihan (debt collector) yang menggunakan pesanan makanan atau barang fiktif untuk meneror peminjam.

"Namun belum menemukan bukti lengkap," imbuh dia.

OJK sendiri tengah mendalami informasi yang disampaikan AdaKami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan fakta yang akurat.

Perempuan yang karib disapa Kiki itu bilang, OJK akan bertindak tegas jika dari hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen.

OJK juga meminta semua lembaga jasa keuangan termasuk penyelenggara fintech lending untuk mematuhi peraturan terkait pelindungan konsumen.

Selain itu, OJK mengimbau konsumen dan masyarakat yang ingin menggunakan layanan fintech lending untuk disesuaikan dengan kebutuhan juga kemampuan membayar, serta memahami syarat dan ketentuannya.

"Termasuk bunga, denda dan rincian biaya yang dikenakan," ucap dia.

Sebagai informasi, dilansir dari akun X, dahulu Twitter @rakyatv*******, Rabu (20/9/2023) dinarasikan seorang penerima pinjaman online berinisial K mengajukan pinjaman di AdaKami sebesar Rp 9,4 juta.

Namun, ia harus mengembalikan hingga 19 juta.

"Ketika K memiliki kesulitan pembayaran dan telat bayar, mulailah terror DC AdaKami berdatangan," tulis utas tersebut.

Selain itu, K juga disebut menerima order fiktif ojek online dan pesanan makanan.

Dalam sehari ia bisa mendapat 5 sampai 6 order fiktif.

Utas tersebut juga menarasikan, dampak dari teror bagian penagihan itu membuat K mengakhiri hidup dengan bunuh diri.

"K mengembuskan napas terakhirnya pada Mei 2023," tulis unggahan itu kembali.

Kontak bantuan Bunuh diri bisa terjadi di saat seseorang mengalami depresi dan tak ada orang yang membantu.

Jika Anda memiliki permasalahan yang sama, jangan menyerah dan memutuskan mengakhiri hidup.

Anda tidak sendiri. Layanan konseling bisa menjadi pilihan Anda untuk meringankan keresahan yang ada.

Nah, untuk mendapatkan layanan kesehatan jiwa atau untuk mendapatkan berbagai alternatif layanan konseling, Anda bisa simak website Into the Light Indonesia di bawah ini: https://www.intothelightid.org/tentang-bunuh-diri/hotline-dan-konseling/

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053898646/lebih-ngeri-dari-sebar-data-waspada-orderan-fiktif-yang-dikirim-dc-pinjol-saat-galbay?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm