Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) ( KOMPAS.COM)

Syarat dan Biaya Untuk Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

28 September 2023 19:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan.

Tapi, tidak menutup kemungkinan TNKB rusak atau bahkan hilang. Bila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan diharapkan segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • TNKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm