Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com)
Ilustrasi tanda nomor kendaraan(komisikepolisianindonesia.com) ( KOMPAS.COM)

Syarat dan Biaya Untuk Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang

28 September 2023 19:39 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas yang terdiri dari kombinasi angka dan huruf yang terletak di bagian depan dan belakang kendaraan.

Tapi, tidak menutup kemungkinan TNKB rusak atau bahkan hilang. Bila hal tersebut terjadi, maka pemilik kendaraan diharapkan segera melaporkan kehilangan kepada pihak berwenang, dan menggantinya sesuai dengan prosedur berlaku.

Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tertulis pemilik kendaraan yang TNKB hilang atau rusak dapat mengajukan permohonan penggantian di kantor Samsat daerah.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yaitu untuk mengurus TNKB yang hilang:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Kemudian, persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengganti TNKB yang rusak, sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan:

  • Tanda bukti identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (6)
  • Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi kartu tanda penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
  • STNK
  • TNKB yang rusak
  • Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

Identitas yang dimaksud dalam pasal 10 ayat 6 yaitu:

a. untuk perseorangan, melampirkan:

1. Kartu tanda penduduk bagi:

Warga negara Indonesia

Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap

2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas

b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:

  • Nomor induk berusaha
  • Nomor pokok wajib pajak
  • Surat keterangan menggunakan kop surat badan hukum dan ditandatangani oleh pimpinan serta stempel/cap badan hukum yang bersangkutan

c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.

Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.

Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/28/081200215/syarat-dan-biaya-mengurus-pelat-nomor-kendaraan-yang-rusak-atau-hilang?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm