a. untuk perseorangan, melampirkan:
1. Kartu tanda penduduk bagi:
Warga negara Indonesia
Warga negara asing yang memiliki izin tinggal tetap dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal tetap
2. Surat keterangan tempat tinggal bagi warga negara asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan dilengkapi dengan kartu izin tinggal terbatas
b. Untuk badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan badan hukum asing yang berkantor tetap di Indonesia, melampirkan:
c. Untuk instansi pemerintah, PNA dan Badan Internasional melampirkan surat keterangan menggunakan Imp surat instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan diberi stempel/cap instansi yang bersangkutan dengan bermeterai cukup.
Perlu diketahui, dalam beberapa kasus kendaraan terkait perlu dibawa untuk dilakukan mengecekan fisik.
Untuk tarif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, pemohon akan dikenakan biaya cetak TNKB sesuai regulasi pendapat negara bukan pajak (PNBP), sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, dan roda empat Rp 100.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Mengurus Pelat Nomor Kendaraan yang Rusak atau Hilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/28/081200215/syarat-dan-biaya-mengurus-pelat-nomor-kendaraan-yang-rusak-atau-hilang?page=all#page2.