Kolase foto Ronald Tannur dan ayahnya, seorang anggota DPR bernama Edward Tannur. Ronald Tannur kini jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang pacar, DSA.
Kolase foto Ronald Tannur dan ayahnya, seorang anggota DPR bernama Edward Tannur. Ronald Tannur kini jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang pacar, DSA. ( HO)

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dini

7 Oktober 2023 08:37 WIB

SonoraBangka.idGregorius Ronald Tannur (31), anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur, saat ini berhadapan dengan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian pacarnya, DSA (29), di Surabaya, Jawa Timur.

Kepolisian menjerat warga Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) ini dengan dua pasal, yakni Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 3 dan Pasal 359 KUHP.

Pasal tersebut berkaitan dengan penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang dan kelalaian yang berujung pada kematian.

Kombes Pol Pasma Royce, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya, mengungkapkan,

"Atas perkara penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau karena kelalaian mengakibatkan orang mati." ujar Pasma.

Kolase foto Ronald Tannur dan ayahnya, seorang anggota DPR bernama Edward Tannur. Ronald Tannur kini jadi tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang pacar, DSA.
Profesi Gregorius Ronald Tannur, Investor Saham di PT Bekasi Asri Pemula, Pernah Kuliah di Melbourne (Kolase Bangkapos.com / TikTok)

Akibat kasus ini, Ronald Tannur berpotensi menghadapi hukuman penjara selama 12 tahun.

Statusnya diubah menjadi tersangka setelah penyelidikan oleh kepolisian.

Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan kematian itu terjadi pada Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.10 WIB di Surabaya.

Berdasarkan rekaman dari kamera pengawas (CCTV), korban DSA, yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, dan tersangka, yang berasal dari Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), terlihat meninggalkan sebuah tempat bersama-sama. 

Mereka kemudian makan malam di G-Walk, Lakasantri, pada Selasa (3/10/2023) pukul 18.30 WIB.

Mereka juga menerima undangan dari seorang teman untuk pergi ke sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo.

Pukul 21.00 WIB, mereka tiba di tempat karaoke dan bergabung dengan teman-temannya.

Mereka berkaraoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Namun, perkelahian antara korban dan tersangka meletus di tempat karaoke tersebut pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.

Salah satu petugas keamanan juga menyaksikan peristiwa pertengkaran tersebut.

"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.

Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir.

Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.

"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.

Korban, yang dalam keadaan tidak sadar, kemudian dibawa ke apartemen di Jalan Raya Lontar.

Karena kondisinya yang memburuk, korban ditempatkan di kursi roda.

Tersangka mencoba memberikan napas buatan kepada korban, namun sayangnya korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.

Akhirnya, Ronald membawa kekasihnya yang tak sadarkan diri ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.

Namun, saat korban tiba di rumah sakit, dia sudah meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Korban Tinggalkan Putri Kelas 5 SD

 Dini Sera Afrianti (29) tewas diduga dianiaya pacarnya yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial RT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).

Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkapkan, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas V SD.

"Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," uja Saepudin, Jumat.

Saepudin mengatakan, Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi.

"Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dini, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/07/gregorius-ronald-tannur-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-dini-terancam-hukuman-12-tahun-penjara?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm