Karena kondisinya yang memburuk, korban ditempatkan di kursi roda.
Tersangka mencoba memberikan napas buatan kepada korban, namun sayangnya korban tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan.
Akhirnya, Ronald membawa kekasihnya yang tak sadarkan diri ke Rumah Sakit Nasional Hospital Surabaya.
Namun, saat korban tiba di rumah sakit, dia sudah meninggal dunia. Polisi kemudian menetapkan Gregorius Ronald Tannur (31) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Korban Tinggalkan Putri Kelas 5 SD
Dini Sera Afrianti (29) tewas diduga dianiaya pacarnya yang merupakan anak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berinisial RT di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (4/10/2023).
Ketua RT 12/04 Desa Babakan, Saepudin mengungkapkan, Dini memiliki satu anak yang saat ini masih duduk di kelas V SD.
"Punya anak satu, umurnya 12 tahun, sekolah SD di sini," uja Saepudin, Jumat.
Saepudin mengatakan, Dini berstatus janda dan sudah lama meninggalkan anaknya dan orangtuanya di Sukabumi.
"Informasi itu dari keluarga. Dua bulan yang lalu ada komunikasi di Surabaya dan ingin pulang ke Sukabumi. Ternyata sekarang pulang keadaan meninggal," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Dini, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/07/gregorius-ronald-tannur-jadi-tersangka-kasus-tewasnya-dini-terancam-hukuman-12-tahun-penjara?page=all.