Mereka juga menerima undangan dari seorang teman untuk pergi ke sebuah tempat hiburan di Jalan Mayjend Jonosoewojo.
Pukul 21.00 WIB, mereka tiba di tempat karaoke dan bergabung dengan teman-temannya.
Mereka berkaraoke sambil mengonsumsi minuman beralkohol.
Namun, perkelahian antara korban dan tersangka meletus di tempat karaoke tersebut pada Rabu, sekitar pukul 00.10 WIB.
Salah satu petugas keamanan juga menyaksikan peristiwa pertengkaran tersebut.
"(Tersangka) menendang kaki kanan hingga korban terjatuh sampai posisi duduk. Lalu GRT (tersangka) memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman keras," katanya.
Tak hanya itu, Ronald masih menganiaya korban ketika berada di tempat parkir.
Dia melindas sebagian tubuh korban menggunakan mobil bernomor polisi B 1744 VON.
"Saat korban duduk bersandar di pintu sisi kiri mobil, tersangka menjalankan mobilnya. Sehingga mengakibatkan korban terlindas sebagian tubuhnya dan terseret sejauh lima meter," ucapnya.
Korban, yang dalam keadaan tidak sadar, kemudian dibawa ke apartemen di Jalan Raya Lontar.