SonoraBangka.id - Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung (Babel), Fadjri Djagahitam saat ini pihaknya sedang fokus mengendalikan inflasi.
Mengenai persoalan rokok, Fadjri mengaku Disperindag Babel memang belum turun secara langsung melakukan pengawasan.
Meskipun begitu, Fadjri mengatakan persoalan rokok sudah sangat jelas. Jika tidak membayar cukai akan berhadapan dengan dua undang-undang.
Di antaranya, undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2014 dan undang-undang perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999.
Selain itu, PP nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan izin berusaha berbasis resiko masuk dalam judul KBLI perdagangan dengan tingkat resiko rendah.
Artinya KBLI rokok dan tembakau sanksinya administrasi.
"Nah, jadi dia kena dua undang-undang, kalau dia ada izin, kalau dia tidak ada izin, masuknya ke pidana umum, kalau dia ilegal tidak punya izin apa pun, masuk pidana umum, aparatur hukum yang berwenang," kata Fadjri Djagahitam, Jumat (6/10/2023).
"Kami sifatnya, pengawasan tertib niaga barang dan jasa, jadi lebih fokus ke barang-barang yang sudah ada tapi tidak mencantumkan label, terus tidak mencantumkan SNI, kita fokus ke sana, tapi kalau yang ilegal itu biasanya pidana umum, aparat hukum yang bergerak," demikian kata Fadjri.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terkait Peredaran Rokok Tanpa Cukai, Ini Penjelasan Pihak Disperindag Babel, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/06/terkait-peredaran-rokok-tanpa-cukai-ini-penjelasan-pihak-disperindag-babel.