Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong
Su alias Wati (37) seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Toboali saat menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Bangka Selatan, Selasa (10/10/2023). Wati ditangkap polisi usai terlibat kasus penipuan arisan bodong ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Polisi Minta Waspada terkait Kasus Arisan Bodong di Bangka Selatan

11 Oktober 2023 15:25 WIB

SonoraBangka.id - Di jaman sekarang ini, praktik penipuan berkedok investasi, atau biasa dikenal dengan investasi bodong semakin beragam.

Arisan online menjadi satu di antara praktik investasi bodong yang belakangan banyak memakan korban, khususnya di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Layaknya praktik investasi bodong lain, arisan online mengiming-imingi pesertanya keuntungan tinggi dengan jangka waktu yang singkat tanpa perlu melakukan apa-apa.

Akibat praktik ilegal ini, sudah banyak korban yang merugi, mulai dari uang puluhan juta hingga miliaran rupiah.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, sudah terdapat lima kasus arisan bodong di daerah itu sejak akhir 2021.

Satu kasus terjadi pada tahun 2021 dan 2022, sedangkan tiga kasus sejak Januari hingga Oktober 2023.

Tentunya masalah ini menjadi sorotan bagi aparat kepolisian.

“Sudah lima kasus arisan bodong terjadi di Bangka Selatan, sejak akhir tahun 2021 sampai Oktober 2023,” ungkap Riyan kepada Bangkapos.com, Rabu (11/10/2023).

Tekait kasus ini pihaknya tengah melakukan pendalaman atas dugaan perkara dugaan arisan bodong yang sudah dilaporkan ke Polres Bangka Selatan

Apakah dalam kasus tersebut murni arisan bodong, atau memang modus sebuah tindak pidana penipuan, karena hal itu dapat merugikan masyarakat itu sendiri.

Rata-rata modus arisan bodong itu diiming-imingi keuntungan yang tak wajar.

Oleh karena itu, masyarakat jangan mudah percaya kepada aktivitas perputaran uang yang sangat signifikan atau cepat dapat keuntungan.

Mengingat, banyak oknum yang memanfaatkan sikap lengah dari masyarakat.

“Masyarakat harus lebih bijak lagi terkait arisan-arisan. Apabila memang jelas tidak masalah, namun ada beberapa modus-modus yang ditawarkan oleh pelaku seperti jual beli arisan. Sehingga kita ditawarkan yang prosesnya cepat kita dapatkan,” papar Tiyan.

Lebih jauh ungkapnya, ada beberapa kiat untuk menghindari terlibat arisan bodong.

Utamanya terus berhati-hati sebelum menempatkan dana.

Masyarakat diminta untuk mengetahui legalitas dari lembaga atau produk suatu investasi.

IRT Terjerat Arisan Bodong

Bahkan baru-baru ini seorang ibu rumah tangga inisial Su alias Wati (37) di Toboali turut terlibat arisan bodong.

Kerugian dialami korban mencapai Rp119.400.000.

Polres Bangka Selatan  menerima laporan tersebut dan akan ditindak lanjuti.

Sementara, saat ini posisi laporan-laporan dari masyarakat atau para korban tersebut sedang dalam proses penyelidikan.

“Jika tidak ingin merugi karena menjadi korban penipuan. Yang rugi adalah masyarakat sendiri yang menginvestasikan uangnya. Kami mengimbau jangan langkah-langkah yang salah,” sebutnya.

Kendati demikian kata Tiyan, dalam melakukan investasi masyarakat diminta untuk tetap memahami proses bisnis yang ditawarkan.

Mulai dari produk hingga penawaran imbal hasil yang sesuai dengan kewajaran.

Apabila ada pihak yang menjanjikan imbal hasil melebihi bunga yang diberikan perbankan, bahkan tanpa risiko, penawaran tersebut patut dicek kembali.

Tiyan menegaskan bahwa, ini harus ditelusuri kebenarannya, apakah arisan itu benar-benar ada atau fiktif.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Arisan Bodong Marak di Bangka Selatan, Polisi Minta Waspada, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/11/kasus-arisan-bodong-marak-di-bangka-selatan-polisi-minta-waspada?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm