Ilustrasi tes cpns
Ilustrasi tes cpns ( Dok. Kementerian PANRB)

Di Bangka Selatan, Formasi PPPK Guru Penyandang Disabilitas Kosong Pelamar

14 Oktober 2023 07:41 WIB

Dari jumlah itu formasi disabilitas disediakan sebanyak dua persen, sebagaimana arahan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan peluang sebesar 20 persen atau 119 formasi bagi masyarakat umum untuk menjadi PPPK.

Baik bagi masyarakat Bangka Selatan maupun luar daerah, karena rekrutmen PPPK terbuka untuk umum. Semuanya dilakukan guna mempercepat proses pembangunan di daerah itu, karena Pemkab Bangka Selatan masih kekurangan pegawai ASN.

“Kita juga menyediakan kuota sebesar 20 persen untuk masyarakat umum pada rekrutmen PPPK tahun ini. Karena proses rekrutmen PPPK dibagi ke dalam dua kategori, yakni umum dan khusus,” urai Suprayitno.

Di sisi lain lanjut dia, pihaknya tak mengetahui secara pasti apa yang menjadi penyebab kuota penyandang disabilitas tak terpenuhi. Padahal proses rekrutmen bersifat terbuka dan bisa diakses dari mana saja. Sehingga keterbatasan informasi tak menjadi penghambat para penyandang disabilitas untuk bisa berkarir sebagai PPPK guru.

Namun dirinya menduga, nihilnya pelamar itu ditengarai oleh persyaratan yang telah ditentukan cukup sulit.

Pertama, mereka harus merupakan tenaga honorer dan berpendidikan minimal S-1. Penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia atau guru bahasa inggris.

Sementara penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.

Penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan. Walaupun begitu, Pemkab Bangka Selatan turut mempekerjakan tiga orang penyandang disabilitas.

“Memang syarat yang harus ditentukan kan harus apalagi kalau khusus mereka harus honorer, pendidikan harus S-1. Pegawai kita juga ada penyandang disabilitas sebanyak tiga orang,” ungkapnya.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm