SonoraBangka.id - Siap-siap, kalangan pelajar di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bakal dilarang keras keluar malam.
Mereka diperbolehkan keluar hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu seiring akan diberlakukannya jam belajar malam yang harus ditaati siswa.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan pemberlakuan jam belajar malam itu dilakukan imbas terjadinya kasus rudapaksa yang dialami bocah perempuan usia 13 tahun beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah preventif dengan penerapan jam belajar malam. Kebijakan itu juga sebagai wujud keprihatinan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Saya sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP-Red) untuk segera meningkatkan patroli ke area publik. Khususnya bagi anak-anak remaja usia sekolah pada jam tertentu,” kata dia di Toboali, Sabtu (14/10/2023).
Riza memaparkan, diambilnya kebijakan tersebut juga untuk mencegah aksi kejahatan, kriminalitas, tawuran dan tindakan lainnya. Sekaligus menjadi langkah utama dalam menekan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Sebab, permasalahan tersebut kini menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah tegas. Nantinya, anak usia sekolah tidak boleh berkeliaran sampai di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas Satpol PP akan ditugaskan untuk berpatroli secara rutin untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih nongkrong pada jam tersebut.
“Anak usia sekolah tidak banyak berkeliaran dan nongkrong di tempat area publik. Apalagi sudah di atas jam 21.00 WIB malam,” papar Riza.