SonoraBangka.id - Siap-siap, kalangan pelajar di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung bakal dilarang keras keluar malam.
Mereka diperbolehkan keluar hingga pukul 21.00 WIB. Hal itu seiring akan diberlakukannya jam belajar malam yang harus ditaati siswa.
Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid mengatakan pemberlakuan jam belajar malam itu dilakukan imbas terjadinya kasus rudapaksa yang dialami bocah perempuan usia 13 tahun beberapa waktu lalu.
Maka dari itu, pihaknya akan mengambil langkah preventif dengan penerapan jam belajar malam. Kebijakan itu juga sebagai wujud keprihatinan banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak.
“Saya sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP-Red) untuk segera meningkatkan patroli ke area publik. Khususnya bagi anak-anak remaja usia sekolah pada jam tertentu,” kata dia di Toboali, Sabtu (14/10/2023).
Riza memaparkan, diambilnya kebijakan tersebut juga untuk mencegah aksi kejahatan, kriminalitas, tawuran dan tindakan lainnya. Sekaligus menjadi langkah utama dalam menekan kasus kekerasan seksual yang menimpa anak-anak.
Sebab, permasalahan tersebut kini menjadi atensi dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Pihaknya melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengambil langkah tegas. Nantinya, anak usia sekolah tidak boleh berkeliaran sampai di atas pukul 21.00 WIB.
Petugas Satpol PP akan ditugaskan untuk berpatroli secara rutin untuk membubarkan anak di bawah umur yang masih nongkrong pada jam tersebut.
“Anak usia sekolah tidak banyak berkeliaran dan nongkrong di tempat area publik. Apalagi sudah di atas jam 21.00 WIB malam,” papar Riza.
Di samping itu lanjut dia, penerapan kebijakan ini pula memiliki tujuan supaya dapat membantu orangtua dan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan. Terutama untuk menekan sekecil mungkin pelanggaran hukum, asusila atau pelanggaran norma yang rentan dilakukan oleh kalangan pelajar.
Begitu juga agar banyak orang tua yang bekerja tidak khawatir kehilangan waktu untuk bersama anak-anaknya pada malam hari.
Jika nantinya ada siswa kedapatan masih berkeliaran di luar rumah akan diberikan teguran. Dengan memanggil pihak keluarganya. Serta membuat surat pernyataan agar tidak dibiarkan mengulang kembali. Pihaknya juga akan menggandeng pihak kelurahan sampai jajaran RT.
“Selain itu aparatur setempat seperti Lurah, RW dan RT juga agar diminta untuk semakin intens. Khususnya meningkatkan pengawasan terhadap warganya,” ungkapnya.
Kendati demikian kata Riza, perihal adanya kasus rudapaksa yang dialami bocah di Kecamatan Toboali, dirinya telah menginstruksikan sejumlah dinas untuk menindaklanjuti.
Untuk penanganan langsung, dinas sosial untuk memfasilitasi dan melakukan pendampingan terbaik kepada korban sampai segala proses baik itu proses hukum maupun proses lainnya selesai.
“Saya juga perintahkan agar Satpol PP, Dinas Pendidikan, Camat dan Lurah, RW dan RT untuk mengambil langkah preventif. Agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” pungkas Riza.
Sempat diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (7/10/2023) kemarin. Kali ini korbannya bocah perempuan usia 13 tahun, inisial AA warga Kecamatan Toboali.
Mirisnya setelah dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku, korban ditinggalkan begitu saja tanpa busana di pinggir jalan. Pelakunya yakni Jetendra Saputra alias Candra (20) warga Jalan Agus Salim, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim, AKP Tiyan Talingga mengungkapkan, kasus rudapaksa itu pertama kali dilaporkan oleh orangtua korban.
Lantaran pihak keluarga tak terima anaknya diperlakukan seperti itu, bahkan sampai dirudapaksa. Sehingga mereka melaporkan kejadian itu pada Rabu (11/10) kemarin dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/X/2023/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Kepulauan Bangka Belitung.
“Kasus rudapaksa itu pertama kali dilaporkan oleh orangtua korban pada hari Rabu (11/10). Karena tak terima anaknya diperlakukan seperti itu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Jumat (13/10/2023).
Tiyan memaparkan, kasus itu bermula tatkala korban diajak jalan oleh pelaku dengan dalih malam minggu melalui sambungan telepon WhatsApp pada Sabtu (7/10) sekitar pukul 19.30 WIB.
Tak berselang lama pelaku menjemput korban di depan rumah kediaman orang tuanya menggunakan sepeda motor. Tanpa banyak cerita keduanya lantas langsung pergi ke Pantai Nek Aji.
Sesampainya di sana ternyata pantai dalam kondisi ramai karena banyak pengunjung, hingga pelaku mengajak korban untuk ke Pantai Batu Perahu dan disetujui.
Sesaat di perjalanan menuju lokasi kedua, pelaku sempat berhenti untuk membeli makanan dan minuman di toko kelontong. Kemudian melanjutkan perjalanannya ke Pantai Batu Perahu.
Singkat cerita keduanya turun dari motor dan duduk di tepi pantai. Di situlah awal mula rudapaksa terjadi, korban diminta untuk memeluk pelaku karena dingin, tapi ditolak.
Hal itu membuat pelaku tersulut emosi dan langsung menarik tangan korban untuk ikut naik ke atas batu.
Di atas batu pelaku melancarkan aksinya dengan melucuti pakaian korban. Saat itu korban sempat memberontak, namun diancam oleh pelaku akan dibunuh. Pelaku saat itu sembari mencekik korban.
“Jadi korban ini diminta untuk diam, kalau tidak diam akan dibunuh. Karena posisi leher korban saat itu dicekik oleh pelaku. Setelah itu diantar pulang ke rumahnya,” papar Tiyan.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkab Bangka Selatan Gencarkan Razia, Cegah Kasus Kekerasan Seksual hingga Kenakalan Remaja, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/14/pemkab-bangka-selatan-gencarkan-razia-cegah-kasus-kekerasan-seksual-hingga-kenakalan-remaja?page=all.