SonoraBangka.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).
Putusan tersebut terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.
Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.
Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wkail presiden (cawapres) yang disiarkan secara live streaming di akun YouTube Mahkamah Konstitusi.
Diberitakan sebelumnya pada sidang tersebut MK membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres.
Dihimpun dari Kompas.com, pada siadang ini MK membacakan putusan gugatan perkara dengan nomor:
1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, dan pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.