BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres-Bacawapres,Putusan tersebut terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.
BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Cawapres-Bacawapres,Putusan tersebut terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023. ( YouTube/Mahkamah Konstitusi )

Terkini: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres

16 Oktober 2023 13:34 WIB

SonoraBangka.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tolak gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin (16/10/2023).

Putusan tersebut terkait gugatan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor gugatan 29/PUU-XXI/2023.

"Amar Putusan, Mengadili: Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat dari hakim Suhartoyo dan hakim M Guntur Hamzah.

Adapun putusan ini disepakati lewat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan hakim konstitusi yaitu Anwar Usman, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan Sitompul, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wkail presiden (cawapres) yang disiarkan secara live streaming di akun YouTube Mahkamah Konstitusi.

7 Gugatan perkara

Diberitakan sebelumnya pada sidang tersebut MK membacakan 7 gugatan uji materi pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 tentang batas usia capres-cawapres.

Dihimpun dari Kompas.com, pada siadang ini MK membacakan putusan gugatan perkara dengan nomor: 

1. Gugatan perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 

Gugatan ini diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023, dan pemohon meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

 2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023

Diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan pada 17 Mei 2023.

Selain itu, pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023

Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023

Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023

Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.

Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023

 
Diketahui bahwa, gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/16/breaking-news-mk-tolak-gugatan-psi-soal-batas-usia-cawapres-bacawapres?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm