2. Gugatan perkara nomor 51/PUU-XXI/2023
Diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023, serta pemohon ingin frasa "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
3. Gugatan perkara nomor 55/PUU-XXI/2023
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan pada 17 Mei 2023.
Selain itu, pemohon ingin mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
4. Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023
Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Dan, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
5. Gugatan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023
Gugatan ini diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A dengan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
6. Gugatan perkara nomor 92/PUU-XXI/2023
Melisa Mylitiachristi Tarandung dan Irwan Gustaf sebagai kuasa hukum mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres dengan nomor perkara 92/PUU-XXI/2023.
Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.
7. Gugatan perkara nomor 105/PUU-XXI/2023
Diketahui bahwa, gugatan ini diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda, serta pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/16/breaking-news-mk-tolak-gugatan-psi-soal-batas-usia-cawapres-bacawapres?page=all.