Sedangkan harga jual kekonsumen akhir beras medium di Pulau Bangka danPulau Belitung ditambah sebesar Rp500 per kg.
Dia menegaskan, apabila ada distributor ataupun pelaku usaha menjual berasdi atas harga ketentuan, pihaknya bersama Satgaspangan dan aparat penegakhukum akan memberikan sanksi.
“Untuk planing (rencana-red) awal ini para distribu-tor sepakat, sudah ditantangani dan harus dipatuhi. Jadi dari harga ketentuanyang ada para distributor inipaling boleh nambah Rp500per kg. Apabila ada yangmenjual di atas harga ke-tentuan, maka akan ditertibkan oleh satgas pangan sdan kita minta para distrib-utor wajib mensosialisasikan edaran ini ke para pengecer,” tegasnya.
Kebutuhan beras Babel Fadjri mengungkapkan,kebutuhan beras di Bangka Belitung tidak pernah kurang dari 175.000 ton pertahun. Sedangkan untuk rata-rata pebulan sebanyak14.500 ton perbulan.
“Stok beras yang ada dikita ini hampir dua kali lipat dari kebutuhan. Dimana perbulannya masuk sebanyak 24.000 ton sam-pai 28.000 ton. Dan kita tidak pernah kurang untuk stok ini,” ucapnya.
Dia berharap melalui upaya yang dilakukan olehpemerintah bersama sta-kholder terkait dapat mem-berikan multiplier effect (efek berganda) bagi bahan pokok lainnya.
“Yang penting melalui surat edaran ini distributor tidak bersaing menjual harga beras, jangan sampai kesempatan kekurangan pangan dimanfatkan untuk keperluan bisnis pribadi,” tegas Fadjri. (t3)
HET Beras Premium dan Medium
Jenis Pulau Bangka Pulau Belitung
Premium Rp14.100/Kg Rp14.400/Kg
Medium Rp13.300/Kg Rp13.100/Kg
Sumber Disperindag Babel
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Babel Tetapkan Harga Beras Medium dan Premium, Hanya Boleh Naikkan Rp 500 Per Kilogram, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/pemprov-babel-tetapkan-harga-beras-medium-dan-premium-hanya-boleh-naikkan-rp-500-per-kilogram?page=all.