SonoraBangka.id - Diketahui, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Harga Jual Komoditi Beras di Provinsi Bangka Belitung.
Dalam surat edaran nomor: 510/244 tertanggal 13 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Gubernur Babel, Suganda Pandapotan Pasaribu, disepakati harga jual komoditi beras premium untuk Pulau Bangka sebesar Rp14.100 per kilogram (Kg)
dan beras medium sebesar Rp13.300 per kg.
Sedangkan untuk Pulau Belitung harga jual beras premium sebesar Rp14.400 per kg dan beras medium Rp13.100 per kg.
Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen
Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam mengatakan ketentuan harga jual beras tersebut berlaku mulai tanggal 11 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023
mendatang.
Ia menjelaskan penetapan harga jual beras ini
sebagai upaya mengatur harga jual beras sekaligus mengendalikan inflasi.
Penerbitan SE perihal penetapan harga komoditi beras ini, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada Rabu (11/10/2023) lalu.
Rapat yang berlangsung di ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Babel, dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda dan Disperindag Babel.
Selain itu, juga dihadiri Bulog Cabang Bangka, BulogCabang Pembantu Belitungdan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka maupun Belitung.
“Penetapan harga jual beras ini sudah mulai berlaku. Jadi surat edaran gubernur ini merupakan kesepakatan Pemprov dengan DirektoratKriminal Khusus PoldaProvinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog, dan pelakuusaha distributor untukmenurunkan harga jual beras dalam upaya mengenda-ikan inflasi,” ungkapnya.
Lanjut Fadjri, para pelaku usaha atau distributor han-ya boleh menaikkan harga jual ke konsumen akhir be-ras premium di Pulau Bangka dan Pulau Belitung ditambah sebesar Rp500 per kg.
Sedangkan harga jual kekonsumen akhir beras medium di Pulau Bangka danPulau Belitung ditambah sebesar Rp500 per kg.
Dia menegaskan, apabila ada distributor ataupun pelaku usaha menjual berasdi atas harga ketentuan, pihaknya bersama Satgaspangan dan aparat penegakhukum akan memberikan sanksi.
“Untuk planing (rencana-red) awal ini para distribu-tor sepakat, sudah ditantangani dan harus dipatuhi. Jadi dari harga ketentuanyang ada para distributor inipaling boleh nambah Rp500per kg. Apabila ada yangmenjual di atas harga ke-tentuan, maka akan ditertibkan oleh satgas pangan sdan kita minta para distrib-utor wajib mensosialisasikan edaran ini ke para pengecer,” tegasnya.
Kebutuhan beras Babel Fadjri mengungkapkan,kebutuhan beras di Bangka Belitung tidak pernah kurang dari 175.000 ton pertahun. Sedangkan untuk rata-rata pebulan sebanyak14.500 ton perbulan.
“Stok beras yang ada dikita ini hampir dua kali lipat dari kebutuhan. Dimana perbulannya masuk sebanyak 24.000 ton sam-pai 28.000 ton. Dan kita tidak pernah kurang untuk stok ini,” ucapnya.
Dia berharap melalui upaya yang dilakukan olehpemerintah bersama sta-kholder terkait dapat mem-berikan multiplier effect (efek berganda) bagi bahan pokok lainnya.
“Yang penting melalui surat edaran ini distributor tidak bersaing menjual harga beras, jangan sampai kesempatan kekurangan pangan dimanfatkan untuk keperluan bisnis pribadi,” tegas Fadjri. (t3)
HET Beras Premium dan Medium
Jenis Pulau Bangka Pulau Belitung
Premium Rp14.100/Kg Rp14.400/Kg
Medium Rp13.300/Kg Rp13.100/Kg
Sumber Disperindag Babel
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemprov Babel Tetapkan Harga Beras Medium dan Premium, Hanya Boleh Naikkan Rp 500 Per Kilogram, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/pemprov-babel-tetapkan-harga-beras-medium-dan-premium-hanya-boleh-naikkan-rp-500-per-kilogram?page=all.