SonoraBangka.id - Yuk simak syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung.
Seperti diketahui bahwa jadwal pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung adalah mulai tanggal 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023.
Artinya program pemutihan di Bangka Belitung berakhir sampai besok.
Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.
Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.
Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.
Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.
Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.
Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.
Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.
Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.
Kantor Samsat Alamat
Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.
Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.
STNK asli
KTP asli dan fotokopi
Fotokopi BPKB
Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli
Kuitansi bukti pembelian.
Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.
Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.
Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.
Silahkan menuju ke Loket Administrasi
Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat
Tunggu proses verifikasi berkas
Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran
Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.
Nah, apakah kamu sudah membayar pajak?
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Berakhir Besok, Simak Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan di Bangka Belitung, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/17/berakhir-besok-simak-syarat-dan-cara-bayar-pajak-kendaraan-program-pemutihan-di-bangka-belitung?page=all.