Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berakhir besok 18 Oktober 2023.
Ilustrasi bayar pajak kendaraan. Syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung yang berakhir besok 18 Oktober 2023. ( bangkapos.com/Ajie Gusti Prabowo )

Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Program Pemutihan di Bangka Belitung yang Berakhir Besok

17 Oktober 2023 11:32 WIB

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm