5. Dilarang menarik atau menderek atau mendorong kendaraan lain, kecuali penarik atau penderek atau pendorong dari pihak pengelola jalan tol
6. Dilarang membuang sampah di sepanjang jalan tol
7. Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan
Kemudian untuk besaran denda dari pelanggaran tersebut, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 , yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Adapun bunyi pasal tersebut :
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Larangan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pengemudi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/17/161200615/daftar-larangan-di-jalan-tol-yang-wajib-diketahui-pengemudi.