Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin ( Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Pemkot Pangkalpinang Lakukan Koordinasi dengan OPD, Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas

18 Oktober 2023 14:18 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang kini masih berupaya melakukan koordinasi dengan seluruh kepala OPD serta pengurus barang di lingkungan Pemkot Pangkalpinang terkait tunggakan pajak kendaraan dinas.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Muhammad Yasin, menyebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang sudah menyurati OPD untuk menyampaikan data pembayaran pajak kendaraan yang ada di OPD masing-masing dan telah melaksanakan rapat koordinasi terkait tindaklanjut penyelesaiannya. 

"Pemerintah Kota pangkalpinang juga akan menyurati kepala OPD untuk menyampaikan data kendaraan yang sudah rusak berat untuk di usulkan penghapusan. Kami akui ini adalah PR untuk kami, dan hingga saat ini terkait pajak kendaraan dinas tersebut masih terus kami data dan telusuri," kats Yasin kepada Bangkapos.com, Rabu (18/10/2023).

Diakuinya, untuk tunggakan pajak kendaraan masih ada yang belum diselesaikan dikarenakan kendaraan yang kondisi sudah rusak berat, STNK hilang, belum jatuh tempo dan ada beberapa OPD yang belum dianggarkan untuk pembayaran pajaknya.

"TAPD sudah memberikan masukan kepada OPD untuk mengusulkan anggaran pembayaran pajak beserta tunggakan yang ada di OPD masing-masing," sebutnya.

Terkait jumlah tunggakan kendaraan dinas di Kota Pangkalpinang, kata Yasin pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Bakeuda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, untuk mendapatkan data terkini terkait tunggakan tersebut.

"Karena data tersebut sangat kami butuhkan sebagai barometer evaluasi kendaraan yang belum terbayar di beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang," ungkapya.

Selanjutnya, terhadap kendaraan yang tidak dapat digunakan lagi dalam hal ini kondisi rusak berat, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan mengajukan permohonan kepada kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung untuk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai langkah awal untuk penghapusan tunggakan pajak kendaraan kedepannya. 

Yasin mengungkapkan bahwa, pertimbangan Penghapusan registrasi dan indentifikasi kendaraan tersebut diatur di undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan pasal 74 ayat (1) dan (2). 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terkait Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas, Pemkot Pangkalpinang Masih Melakukan Koordinasi dengan OPD, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/terkait-tunggakan-pajak-kendaraan-dinas-pemkot-pangkalpinang-masih-melakukan-koordinasi-dengan-opd.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm