SonoraBangka.id - Kali ini PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel kembali menegaskan akan mendisiplinkan para pemilik pangkalan resmi LPG di Bangka Belitung.
Yakni, setiap warga yang membeli gas LPG wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika pemilik pangkalan menolak menjalankan aturan tersebut, pihaknya Pertamina Patra Niaga mempersilahkan untuk mengundurkan diri.
Saat ini pihak Pertamina terus melakukan tahap sosialisasi ke masing-masing pangkalan resmi LPG yang ada di Bangka Belitung.
Sales Area Manager Retail Babel, Adeka mengungkapkan, penerapan NIK dalam pembelian LPG 3 kilogram ini bertujuan agar konsumsi rumah tangga terhadap gas LPG 3 kilogram ini tercatat dan penyaluran LPG susbisi tepat sasaran.
"Sejalan dengan kebijakan BBM LPG pusat Dirjen migas punya timeline dimana transaksi LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK atau KTP. Program ini sudah jalan, cuma frekuensinya akan kami tingkatkan karena target Januari 2024 masyarakat terbiasa transaksi LPG 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Jadi by name address ini akan tercatat satu orang itu habis berapa dan satu Minggu habis berapa," ungkap Adeka kepada awak media, Rabu (18/10/2023).
Dia menyebut saat ini Pertamina Bangka Belitung mencatat total ada 1.912 pangkalan resmi gas elpigi 3 kg di Bangka Belitung.
Kata Adeka, Pangkalan gas LPG 3 kilogram ini harus bisa menyesuaikan kebijakan pemerintah dan akan ada melakukan pembinaan kepada pangkalan-pangkalan yang beroprasional.
"Jadi nantinya yang tidak bisa melakukan pencatatan dengan sistem digitalisasi ini ya mau tidak mau mundur atau libur, karena itu suatu kewajiban dan itulah terjadi. Saat ini kami sedang mendisiplinkan lembaga penyalur. bukan kami mempersulit masyarakat, kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik," ucapnya.
Sesuai dengan surat keputusan gubernur disampaikan Adeka, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Bangka Belitung Rp18 ribu.