LPG 3 Kg
LPG 3 Kg ( DOK. PERTAMINA)

Wajib Tunjukkan NIK Jika Mau Beli LPG di Pangkalan, yang Membandel Silahkan Mundur!

18 Oktober 2023 16:50 WIB

SonoraBangka.id - Kali ini PT Pertamina Patra Niaga Sumbagsel kembali menegaskan akan mendisiplinkan para pemilik pangkalan resmi LPG di Bangka Belitung.

Yakni, setiap warga yang membeli gas LPG wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Jika pemilik pangkalan menolak menjalankan aturan tersebut, pihaknya Pertamina Patra Niaga mempersilahkan untuk mengundurkan diri.

Saat ini pihak Pertamina terus melakukan tahap sosialisasi ke masing-masing pangkalan resmi LPG yang ada di Bangka Belitung.

Sales Area Manager Retail Babel, Adeka mengungkapkan, penerapan NIK dalam pembelian LPG 3 kilogram ini bertujuan agar konsumsi rumah tangga terhadap gas LPG 3 kilogram ini tercatat dan penyaluran LPG susbisi tepat sasaran.

"Sejalan dengan kebijakan BBM LPG pusat Dirjen migas punya timeline dimana transaksi LPG 3 kilogram harus menunjukkan NIK atau KTP. Program ini sudah jalan, cuma frekuensinya akan kami tingkatkan karena target Januari 2024 masyarakat terbiasa transaksi LPG 3 kilogram dengan menunjukkan KTP. Jadi by name address ini akan tercatat satu orang itu habis berapa dan satu Minggu habis berapa," ungkap Adeka kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Dia menyebut saat ini Pertamina Bangka Belitung mencatat total ada 1.912 pangkalan resmi gas elpigi 3 kg di Bangka Belitung.

Kata Adeka, Pangkalan gas LPG 3 kilogram ini harus bisa menyesuaikan kebijakan pemerintah dan akan ada melakukan pembinaan kepada pangkalan-pangkalan yang beroprasional.

"Jadi nantinya yang tidak bisa melakukan pencatatan dengan sistem digitalisasi ini ya mau tidak mau mundur atau libur, karena itu suatu kewajiban dan itulah terjadi. Saat ini kami sedang mendisiplinkan lembaga penyalur. bukan kami mempersulit masyarakat, kami ingin memberikan pelayanan yang terbaik," ucapnya.

Sesuai dengan surat keputusan gubernur disampaikan Adeka, harga eceran tertinggi (HET) LPG 3 kilogram di Bangka Belitung Rp18 ribu.

Dia menegaskan, apabila ada pangkalan atau warga yang terdapat melakukan pendistribusian yang melanggar aturan atau melakukan penimbunan terhadap gas LPG ini Pihak Pertamina akan memberikan sanksi secara langsung.

"Ketika kita turun ke lapangan, masyarakat tidak tahu ada HET mereka mengira gas Rp25 ribu sudah murah padahal sesuai SK Gubernur Rp18 ribu, tapi masing-masing kecamatan yang jauh dari radius 60 km ada selisih harga untuk biaya transport, fenomena ini yang akan kami tertibkan," ucapnya.

Pihak pertamina juga mengimbau agar masyarakat membeli di pangkalan resmi agar distribusi dan harga LPG 3 Kg sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Sudah dilakukan

Aturan pembelian gas LPG wajib menggunakan NIK sudah diketahui sejumlah warga.

Taufik, warga kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari mengaku pangkalan gas yang berada di lokasi rumahnya memang mewajibkan menggunakan NIK.

"Sudah lama begitu, pas awal-awal kita diminta foto kopi KTP, selanjutnya waktu mau beli kita diminta paraf lagi. Menurut saya bagus seperti itu, jadi jatah kita jelas dapat perminggunya," ujar Taufik kepada Bangkapos.com, (18/10/2023).

Ia mengatakan, untuk saat ini tidak ada kendala untuk mendapatkan gas LPG.

"Alhamdulillah lancar, harganya juga sesuai," ujarnya.

Senada diungkapkan Sari, pedagang warung makan, untuk saat ini cukup mudah mendapatkan gas lpg dengan harga yang sesuai.

"Tetap ya, kita harus menggunakan KTP, soal harga sesuai masih terjangkau. Bagi masyarakat yang penting barangnya ada, harganya terjangkau, kita sudah senang lah," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aturan Beli Gas LPG di Pangkalan Diperketat, Wajib Tunjukkan NIK, yang Membandel Silahkan Mundur!, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/aturan-beli-gas-lpg-di-pangkalan-diperketat-wajib-tunjukkan-nik-yang-membandel-silahkan-mundur?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm