Dia menegaskan, apabila ada pangkalan atau warga yang terdapat melakukan pendistribusian yang melanggar aturan atau melakukan penimbunan terhadap gas LPG ini Pihak Pertamina akan memberikan sanksi secara langsung.
"Ketika kita turun ke lapangan, masyarakat tidak tahu ada HET mereka mengira gas Rp25 ribu sudah murah padahal sesuai SK Gubernur Rp18 ribu, tapi masing-masing kecamatan yang jauh dari radius 60 km ada selisih harga untuk biaya transport, fenomena ini yang akan kami tertibkan," ucapnya.
Pihak pertamina juga mengimbau agar masyarakat membeli di pangkalan resmi agar distribusi dan harga LPG 3 Kg sesuai dengan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Sudah dilakukan
Aturan pembelian gas LPG wajib menggunakan NIK sudah diketahui sejumlah warga.
Taufik, warga kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari mengaku pangkalan gas yang berada di lokasi rumahnya memang mewajibkan menggunakan NIK.
"Sudah lama begitu, pas awal-awal kita diminta foto kopi KTP, selanjutnya waktu mau beli kita diminta paraf lagi. Menurut saya bagus seperti itu, jadi jatah kita jelas dapat perminggunya," ujar Taufik kepada Bangkapos.com, (18/10/2023).
Ia mengatakan, untuk saat ini tidak ada kendala untuk mendapatkan gas LPG.
"Alhamdulillah lancar, harganya juga sesuai," ujarnya.
Senada diungkapkan Sari, pedagang warung makan, untuk saat ini cukup mudah mendapatkan gas lpg dengan harga yang sesuai.
"Tetap ya, kita harus menggunakan KTP, soal harga sesuai masih terjangkau. Bagi masyarakat yang penting barangnya ada, harganya terjangkau, kita sudah senang lah," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Aturan Beli Gas LPG di Pangkalan Diperketat, Wajib Tunjukkan NIK, yang Membandel Silahkan Mundur!, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/aturan-beli-gas-lpg-di-pangkalan-diperketat-wajib-tunjukkan-nik-yang-membandel-silahkan-mundur?page=all.