Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu
Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Diperpanjang Hingga Desember 2023, Ini Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan

20 Oktober 2023 08:28 WIB

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
STNK asli

KTP asli dan fotokopi

Fotokopi BPKB

Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

BPKB asli

Kuitansi bukti pembelian.

Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung

Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.

Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.

Cara Bayar Pajak Tahunan

Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.

Silahkan menuju ke Loket Administrasi

Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat

Tunggu proses verifikasi berkas

Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran

Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

Nah bagaimana, kamu sudah melakukan pemutihan pajak?


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Desember 2023, Simak Syarat dan Cara Bayarnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/19/pemutihan-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-desember-2023-simak-syarat-dan-cara-bayarnya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm