Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.
Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
STNK asli
KTP asli dan fotokopi
Fotokopi BPKB
Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.
Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli
Kuitansi bukti pembelian.
Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung
Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.
Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.
Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.
Cara Bayar Pajak Tahunan
Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.
Silahkan menuju ke Loket Administrasi
Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat
Tunggu proses verifikasi berkas
Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran
Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.
Nah bagaimana, kamu sudah melakukan pemutihan pajak?
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Desember 2023, Simak Syarat dan Cara Bayarnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/19/pemutihan-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-desember-2023-simak-syarat-dan-cara-bayarnya?page=all.