Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu
Antusias warga saat memanfaatkan program pemutihan pajak di Kantor Samsat Pangkalpinang beberapa waktu lalu ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Diperpanjang Hingga Desember 2023, Ini Syarat dan Cara Bayar Pemutihan Pajak Kendaraan

20 Oktober 2023 08:28 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, program pemutihan pajak kendaraan yang sedianya berakhir 18 Oktober 2023, kini diperpanjang menjadi  periode 18 oktober - 18 desember 2023?

Masyarakat masih berkesempatan besar untuk memanfaatkan program ini.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung sejak 18 agustus sampai dengan 18 oktober 2023 mendapat respon positif dari masyarakat. Hal ini di buktikan dengan banyaknya wajib pajak membayar pajak kendaraannya dengan memanfaatkan program pemutihan.

Tercatat selama program pemutihan berlangsung realisasi pajak yang diterima Samsat Pangkalpinang mencapai 90,87 persen. 

Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Kota Pangkalpinang, Wedius Virkiya menyebut selama masa pemutihan terhitung 18 Agustus sampai dengan 18 Oktober 2023 realisasi pendapatan sebesar Rp27.034.067.283,00 dengan total sebanyak 27.839 unit kendaraan yang ikut memanfaatkan program pemutihan.

"Dari realisasi yang kita terima dapat disimpulkan antusias warga sangat tinggi memanfaatkan program pemutihan ini. Kebetulan pemutihan ini diperpanjang periode 18 oktober - 18 desember 2023. 

Dan untuk wilayah Pangkalpinang jumlah kendaraan yang pajaknya masih menunggak relatif kecil dibandingkan dengan kendaraan yang lunas pajak kendaraannya," kata Wedius, Kamis (19/10/2023).

Wedius optimis, melalui program pemutihan yang digalakan oleh pemerintah realisasi pajak di Kota Pangkalpinang melampaui target 100 persen hingga akhir tahun 2023.

Ia juga mengimbau bagi masyarakat yang kendaraannya masih menggunakan Nomor Polisi luar (selain BN) yang mana kendaraan tersebut dioperasikan di wilayah provinsi Bangka Belitung agar segera melakukan mutasi kendaraannya ke NOPOL BN.  

"Kami masih terus mengimbau masyarakat agar dapat menunaikan kewajiban membayar pajak tepat waktu sehingga tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatannya membayar pajak," ucapnya.

Sementara itu diketahui dalam pelayanan pemutihan ini pihak Samsat sendiri turut melayani langsung di Kantor Samsat atau mendatangi lokasi-lokasi tetentu seperti program Samsat keliling, Samsat Setempoh, Samsat Gerai dan Samsat Corner di beberapa lokasi yang telah disediakan.

Syarat bayar pajak

Simak syarat dan cara bayar pajak kendaraan program pemutihan di Bangka Belitung.

Dalam program pemutihan Bangka Belitung terdapat pembebasan denda pajak, bebas tunggakan pajak pokok, dan bebas balik nama.

Melansir Pemerintahkota.com, dalam program pemutihan pajak daerah 2023 di Bangka Belitung, wajib pajak akan mendapatkan insentif sebagai berikut.

Bebas denda pajak dan balik nama
Bebas tunggakan pajak tahun lalu, jika tunggakan lebih dari 1 tahun
Bebas bea balik nama kendaraan (BBN II dan seterusnya)
Bebas bea balik nama kendaraan mutasi masuk.
Bagi wajib pajak kendaraan Bangka Belitung diharapkan segera memanfaatkan program pemutihan tersebut, sebelum berakhir.

Lokasi Pemutihan Pajak Kendaraan Bangka Belitung
Program pemutihan pajak kendaraan Bangka Belitung diselenggarakan di Samsat Induk dan layanan alternatif samsat.

Untuk mendapatkan insentif bebas denda pajak bersamaan dengan bayar pajak tahunan kendaraan, silahkan kunjungi layanan alternatif samsat terdekat, seperti samsat keliling, samsat corner dan sebagai berikut.

Khusus pembayaran pajak tahunan kendaraan Bangka Belitung dapat dilakukan secara online via Aplikasi Signal.

Sedangkan, untuk memperoleh insentif bebas balik nama dan bebas denda pajak (saat bayar pajak 5 tahunan), silahkan datang ke Samsat Induk, sesuai lokasi kendaraan terdaftar.

Berikut ini daftar alamat Samsat Bangka Belitung.

Kantor Samsat Alamat

Samsat Kab. Bangka (Samsat Sungailiat) Jl. A. Yani, Parit Padang, Sungai Liat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Barat Belo Laut, Mentok, Kab. Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Selatan (Samsat Toboali) Toboali, Kab. Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Bangka Tengah (Samsat Koba) Padang Mulia, Koba, Kab. Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kab. Belitung (Samsat Tanjungpandan) Perawas, Tanjung Pandan, Kab. Belitung, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Belitung Timur Padang, Manggar, Kab. Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung.

Samsat Kota Pangkalpinang Gabek Satu, Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Syarat Ikut Program Pemutihan Bangka Belitung

Berikut ini berkas persyaratan mengikuti pemutihan denda pajak dan balik nama.

Syarat Pemutihan Denda Pajak Kendaraan
STNK asli

KTP asli dan fotokopi

Fotokopi BPKB

Jika Anda membayar pajak 5 tahunan, maka lampirkan BPKB asli dan hasil cek fisik kendaraan.

Syarat Pemutihan Balik Nama Kendaraan
STNK asli dan fotokopi

KTP asli dan fotokopi

BPKB asli

Kuitansi bukti pembelian.

Cara Bayar Pajak Melalui Pemutihan Bangka Belitung

Cara bayar pajak kendaraan saat pemutihan sedang berlangsung atau tidak, sebenarnya sama.

Perbedaan terletak pada jumlah tagihan pajak yang harus dibayarkan.

Berikut ini cara bayar pajak kendaraan Bangka Belitung saat program pemutihan.

Cara Bayar Pajak Tahunan

Datang ke Kantor Samsat Kepulauan Bangka Belitung atau layanan alternatif samsat terdekat.

Silahkan menuju ke Loket Administrasi

Berikan berkas persyaratan kepada petugas Samsat

Tunggu proses verifikasi berkas

Bayar pajak kendaraan di Loket Pembayaran

Ambil STNK baru, setelah nama Anda dipanggil oleh petugas.

Nah bagaimana, kamu sudah melakukan pemutihan pajak?


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga Desember 2023, Simak Syarat dan Cara Bayarnya, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/19/pemutihan-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-desember-2023-simak-syarat-dan-cara-bayarnya?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm