Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023, yang berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2023
Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023, yang berlangsung dari tanggal 23 s.d. 27 Oktober 2023 ( ist)

KKI 2023: Ini Rekomendasi Kota Pangkalpinang yang Disampaikan

25 Oktober 2023 15:11 WIB

SonoraBangka.id - Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023, yang  berlangsung dari tanggal 23-27 Oktober 2023 kedepan di kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi forum strategis dalam mendorong koordinasi efektif, menyampaikan aspirasi dan rekomendasi konkret untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan 2025-2029.

Seperti diketahui KKI 2023 diselenggarakan dalam rangka meningkatkan dan memajukan kebudayaan nasional, sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan implementasi dokumen Strategi Kebudayaan, yang ditetapkan melalui Perpres No. 114 Tahun 2022.

Kongres ini mengundang pemangku kepentingan dari seluruh penjuru nusantara satu di antaranya Kota Pangkalpinang yang dihadiri oleh Kabid Kebudayaan Ratna Purnamasari, S.E. atau lebih dikenal dengan julukan Bunda Tudung Saji (BTS) dan 1 (satu) orang Tenaga Operator Dapebud yang juga Pamong Budaya Bapak Sudarmin, S.Ant, untuk mendiskusikan, merencanakan, dan mendorong pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.

"KKI merupakan momentum yang sangat penting sebagai ruang berkumpulnya pemangku kepentingan bidang kebudayaan untuk merembukkan arah pembangunan kebudayaan Indonesia dalam lima tahun ke depan. Pada kongres ini, kami akan menyampaikan Rekomendasi Hasil Rumusan pada Rembuk Adat Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) Kota Pangkalpinang, tanggal 1 Oktober 2023 di Sekretariat MTKAN Kota Pangkalpinang," ujar yang akrab disapa Bunda Tudung Saji ini.

Rekomendasi Hasil Rumusan pada Rembuk Adat Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan MTKAN Kota Pangkalpinang tersebut, yaitu :

1.        Meminta Presiden RI untuk dapat segera membentuk Kementrian Kebudayaan yang berdiri sendiri, agar pelaksanaan pelestarian OPK dan terutamanya Manuskrip dan Tradisi Lisan yang sudah terancam punah dapat lebih optimal.

2.       Meminta kepada Kemendikbudristek-RI untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur tentang perintah kepada Perguruan Tinggi Negeri di setiap Provinsi untuk dapat segera mendirikan Prodi yang berbasis kebudayaan.

3.       Meminta kepada Kemendikbudristek-RI untuk dapat melaksanakan workshop pengelolaan OPK, Cagar Budaya dan Permuseuman bagi para Kepala Daerah terpilih selambat-lambatnya di Tahun 2025.

Dibukanya percakapan publik mengenai Reposisi Dewan Kesenian dan Transformasi Taman Budaya yang ada di seluruh daerah di Indonesia, serta dibukanya dialog mengenai Dana Abadi Kebudayaan Daerah. 

Kami pikir instrumen ini akan menjadi kunci untuk memajukan kebudayaan yang berakar kuat di daerah, namun masih dengan berbagai catatan penting dari pengalaman merawat inklusivitas dan keberagaman yang ada, pada awal terbebasnya kita dari pademi Covid-19.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm