SonoraBangka.id - Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) 2023, yang berlangsung dari tanggal 23-27 Oktober 2023 kedepan di kompleks Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menjadi forum strategis dalam mendorong koordinasi efektif, menyampaikan aspirasi dan rekomendasi konkret untuk penyusunan Rencana Aksi Nasional Pemajuan Kebudayaan 2025-2029.
Seperti diketahui KKI 2023 diselenggarakan dalam rangka meningkatkan dan memajukan kebudayaan nasional, sejalan dengan UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan implementasi dokumen Strategi Kebudayaan, yang ditetapkan melalui Perpres No. 114 Tahun 2022.
Kongres ini mengundang pemangku kepentingan dari seluruh penjuru nusantara satu di antaranya Kota Pangkalpinang yang dihadiri oleh Kabid Kebudayaan Ratna Purnamasari, S.E. atau lebih dikenal dengan julukan Bunda Tudung Saji (BTS) dan 1 (satu) orang Tenaga Operator Dapebud yang juga Pamong Budaya Bapak Sudarmin, S.Ant, untuk mendiskusikan, merencanakan, dan mendorong pemajuan kebudayaan yang inklusif dan berkelanjutan di Indonesia.
"KKI merupakan momentum yang sangat penting sebagai ruang berkumpulnya pemangku kepentingan bidang kebudayaan untuk merembukkan arah pembangunan kebudayaan Indonesia dalam lima tahun ke depan. Pada kongres ini, kami akan menyampaikan Rekomendasi Hasil Rumusan pada Rembuk Adat Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan Majelis Tinggi Kerapatan Adat Negeri (MTKAN) Kota Pangkalpinang, tanggal 1 Oktober 2023 di Sekretariat MTKAN Kota Pangkalpinang," ujar yang akrab disapa Bunda Tudung Saji ini.
Rekomendasi Hasil Rumusan pada Rembuk Adat Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan MTKAN Kota Pangkalpinang tersebut, yaitu :
1. Meminta Presiden RI untuk dapat segera membentuk Kementrian Kebudayaan yang berdiri sendiri, agar pelaksanaan pelestarian OPK dan terutamanya Manuskrip dan Tradisi Lisan yang sudah terancam punah dapat lebih optimal.
2. Meminta kepada Kemendikbudristek-RI untuk dapat segera menerbitkan Keputusan Menteri yang mengatur tentang perintah kepada Perguruan Tinggi Negeri di setiap Provinsi untuk dapat segera mendirikan Prodi yang berbasis kebudayaan.
3. Meminta kepada Kemendikbudristek-RI untuk dapat melaksanakan workshop pengelolaan OPK, Cagar Budaya dan Permuseuman bagi para Kepala Daerah terpilih selambat-lambatnya di Tahun 2025.
Dibukanya percakapan publik mengenai Reposisi Dewan Kesenian dan Transformasi Taman Budaya yang ada di seluruh daerah di Indonesia, serta dibukanya dialog mengenai Dana Abadi Kebudayaan Daerah.
Kami pikir instrumen ini akan menjadi kunci untuk memajukan kebudayaan yang berakar kuat di daerah, namun masih dengan berbagai catatan penting dari pengalaman merawat inklusivitas dan keberagaman yang ada, pada awal terbebasnya kita dari pademi Covid-19.
Selain itu, hal yang membuat kami bersemangat mengikuti kongres ini, adanya penggalangan dukungan bersama untuk penguatan infrastruktur publik bidang budaya dan Dana Abadi Kebudayaan Daerah. Jika hal ini tercapai, maka ada nyawa baru untuk kita para pengelola Kebudayaan di Daerah.
Dalam kesempatan ini, Bunda Tudung Saji (BTS) menyatakan bahwa disampaikan juga Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat, dari hasil Rembuk Kebudayaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tanggal 19-21 Oktober 2023 yang lalu, sebagai berikut: :
1. Mendorong dan memfasilitasi Pemerintah Daerah di Kepulauan Bangka Belitung untuk melakukan kerja-kerja pemajuan kebudayaan yang selaras dan memiliki sinergi dengan program Pemerintah Pusat di Tahun 2024-2029;
2. Membantu dan memfasilitasi Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kompetensi SDM kebudayaan daerah untuk mampu menyediakan layanan dan melaksanakan upaya pemajuan kebudayaan dengan standar yang telah ditetapkan dengan Program Sertifikasi Sumber Daya Manusia kebudayaan di Tahun 2024-2029;
3. Mendorong pelaksanaan kajian, pengembangan, revitalisasi dan adaptasi atas kekayaan budaya benda dan tak benda di Kepulauan Bangka Belitung untuk dapat ditingkatkan menjadi warisan budaya skala nasional padaTahun 2024-2029;
4. Merumuskan program residensi pelaku budaya ke Kepulauan Bangka Belitung dengan memanfaatkan kekayaan budaya Kepulauan Bangka Belitung sebagai “pustaka” atau laboratorium atas pengembangan nilai-nilai wawasan kebangsaan, semangat atas toleransi dan kemajemukan di Indonesia padaTahun 2024-2029;
5. Menetapkan mandatory spending bagi urusan kebudayaan;
6. Mengusulkan pembentukan Komite Kebudayaan Nasional; dan
7. Mengusulkan urusan kebudayaan menjadi urusan wajib pelayanan dasar Pemerintahan Daerah.
Tingginya Indeks Pemajuan Kebudayaan (IPK) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kenyataanya tidak Berkolerasi Dengan Naiknya Aspek Pembangunan terutamanya Sarana Kebudayaan. Menjadi salah satu contoh yaitu belum dimilikinya Gedung Kesenian/Taman Budaya, belum adanya Sekolah Kejuruan yang berbasis Kebudayaan, demikian juga dengan Perguruan Tinggi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum memiliki Perguruan Tinggi yang memiliki Prodi yang berbasis Kebudayaan,
IPK kita Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu di atas IPK Nasional, tegasnya. Tapi pertanyaannya, kita semua itu dalam kondisi yang menurutnya jauh dari nilai angka yang tertera, di sisi lain kita dianggap sudah mampu berdikari, sehingga dalam mendapatkan prioritas dukungan anggaran sangat sulit, tapi di sisi lain, semua merasa kekurangan dan merasa belum diperhatikan
Contoh konkrit, tentang Manuskrip dan Tradisi Lisan yang sudah terancam punah, kalau kita tidak segera mengambil langkah tepat, maka Manuskrip dan Tradisi Lisan ini akan benar-benar hilang, oleh sebab itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui dirinya, mengajukan rekomendasi agar Presiden RI untuk dapat segera membentuk Kementrian Kebudayaan yang berdiri sendiri, sehingga dapat diikuti oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ini Rekomendasi Kota Pangkalpinang yang Disampaikan pada KKI 2023, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/ini-rekomendasi-kota-pangkalpinang-yang-disampaikan-pada-kki-2023?page=all.