Ilustrasi warga mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama di Kantor Wilayah Samsat Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017).
Ilustrasi warga mengikuti program pemutihan pajak kendaraan dan balik nama di Kantor Wilayah Samsat Kota Pangkalpinang, Selasa (1/8/2017). ( Dok bangkapos.com)

Samsat Pangkalpinang Optimis Capai Target, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 18 Desember

25 Oktober 2023 15:24 WIB

"Setiap tahun dewan memberikan target. Dan itu selalu meningkat lima sampai sepuluh persen. Alhamdulillah kita Samsat Pangkalpinang mencapai target itu," kata Wedius Virkiyan, Senin (23/10/2023).

Bahkan tahun kemarin, lanjut Wedius Virkiyan di bulan November capaian pajak kendaraan di Provinsi Bangka Belitung telah melampaui target.

Capaian tersebut membuat, seluruh UPT Samsat di Bangka Belitung mendapat penghargaan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"Tahun kemarin di bulan November saja kita over target di seluruh Samsat. Jadi belum genap Desember akhir tahun kita sudah mencapai 100 persen dan sempat mendapat penghargaan dari Mendagri pak Tito karena nomor satu se-Indonesia terkait capaian pajak kendaraan yang bisa melampaui target," kata Wedius Virkiyan.

Sejak Januari hingga Oktober 2023 realisasi target pajak di UPT Samsat Pangkalpinang telah mencapai kurang lebih Rp 98 miliar dari target Rp 111 miliar.

Pihaknya optimis, mampu melampaui target pajak yang ditetapkan pemerintah.

"Tahun ini ditargetkan 111 miliar.  terakhir saya lihat di hari Sabtu kemarin,sudah 100 sekian miliar.
Kami optimis sebelum Desember kami bisa melapaui target 111 miliyar tadi," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang Hingga 18 Desember, Samsat Pangkalpinang Optimis Capai Target, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/25/pemutihan-pajak-kendaraan-diperpanjang-hingga-18-desember-samsat-pangkalpinang-optimis-capai-target.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm