SonoraBangka.id - Belum lama ini, pihak Polres Bangka Tengah menetapkan A (21) menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan fiktif alias bodong.
Pelaku penipuan A sudah ditahan pada tanggal 21 Oktober 2023 dan sekarang berada di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.
Terungkap sejumlah warga Bangka Tengah menjadi korban arisan bodong yang ditawarkan A.
Tak tanggung-tanggung kerugian korban mencapai Rp 985 juta.
Sampai saat ini sudah ada 9 korban arisan bodong yang melapor ke Polres Bangka Tengah.
Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan mengenai laporan sejumlah warga tersebut.
"Laporan tanggal 20 Oktober hari Jumat. Sampai hari itu ada 9 orang sebagai korban, ada yang di Kurau, Koba, Namang, hampir menyebar di seluruh kecamatan Koba, Namang serta Simpang Katis," ungkap Candra saat ditemui bangkapos.com, pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Satreskrim Polres Bangka Tengah.
"Pelaku satu orang atas nama A, tapi mereka beranggapan ada orang lain yang ikut terlibat, pacarnya pelaku, ini masih dalam pendalaman di kita, sampai saat ini, masih penyidikan di kami," jelasnya.
Dia mengungkapkan modus penipuan ini dengan jual beli arisan yang sudah digeluti pelaku selama kurang lebih 2 tahun.
"Dengan modus menjual belikan arisan, misal dapat sekian, tanggal sekian, jadi yang dikirim list banyak, ketika ada tertarik maka ikut, ada yang bayar cash dan transfer.