Ada tanggal dapat itu, seterusnya ada tanggal muda dan tua, sistemnya memang itu fiktif ketika yang dapat akhir itu uangnya dipindah ke atas dulu, diputar terus sehingga yang awal merasa aman kemudian dinilai amanah dengan yang lain, namun lama-lama menjadi minus sehingga tak bisa membayar nomor bawah-bawah," jelasnya.
Mengenai kasus ini, Polres Bangka Tengah mengimbau agar korban-korban lain juga melaporkan.
"Kita mencatat kerugian Rp985 juta, kami imbau seluruh jadi korban datang ke kita melaporkan untuk memberi keterangan, jadi kita tahu berapa korban dan kerugian korban keseluruhan," katanya.
Bergaya Hidup Mewah
Ternyata uang dari arisan bodong yang didapat A dari para korbannya digunakan untuk berfoya-foya buat memenuhi gaya hidup glamornya.
Uang arisan fiktif ini digunakan A yang untuk membeli iphone, bayar motor, modal jalan-jalan, dan modal usaha kuliner miliknya.
"Duit itu kan berputar terus, untuk sementara itu yang dipakai pribadi digunakan memenuhi gaya hidup, jalan-jalan keluar itu katanya Rp10 juta, beli motor, beli lemari, beli iphone, untuk perawatan gigi, modal jualan kue. Gaya hidup lah banyaknya," ungkap Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pada Kamis (26/10/2023).
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak penipuan dan penggelapan.
Pada pasal 378 KUHP itu disebutkan tentang penipuan, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
"Untuk sementara dikenakan pasal 378 tentang penipuan, itu ancaman maksimal 4 tahun, tapi ini keputusan tetap di pengadilan," katanya.