Ilustrasi rupiah
Ilustrasi rupiah ( Shutterstock/Pramata)

Gadis Muda di Bangka Tengah Tipu Para Korban Berkedok Arisan, Demi Hidup Mewah!

28 Oktober 2023 08:05 WIB

SonoraBangka.id - Belum lama ini, pihak Polres Bangka Tengah menetapkan A (21) menjadi tersangka kasus penipuan berkedok arisan fiktif alias bodong.

Pelaku penipuan A sudah ditahan pada tanggal 21 Oktober 2023 dan sekarang berada di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang.

Terungkap sejumlah warga Bangka Tengah menjadi korban arisan bodong yang ditawarkan A. 

Tak tanggung-tanggung kerugian korban mencapai Rp 985 juta. 

Sampai saat ini sudah ada 9 korban arisan bodong yang melapor ke Polres Bangka Tengah.

Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono menjelaskan mengenai laporan sejumlah warga tersebut.

"Laporan tanggal 20 Oktober hari Jumat. Sampai hari itu ada 9 orang sebagai korban, ada yang di Kurau, Koba, Namang, hampir menyebar di seluruh kecamatan Koba, Namang serta Simpang Katis," ungkap Candra saat ditemui bangkapos.com, pada Kamis (26/10/2023) di Kantor Satreskrim Polres Bangka Tengah.

"Pelaku satu orang atas nama A, tapi mereka beranggapan ada orang lain yang ikut terlibat, pacarnya pelaku, ini masih dalam pendalaman di kita, sampai saat ini, masih penyidikan di kami," jelasnya.

Dia mengungkapkan modus penipuan ini dengan jual beli arisan yang sudah digeluti pelaku selama kurang lebih 2 tahun. 

"Dengan modus menjual belikan arisan, misal dapat sekian, tanggal sekian, jadi yang dikirim list banyak, ketika ada tertarik maka ikut, ada yang bayar cash dan transfer.

Ada tanggal dapat itu, seterusnya ada tanggal muda dan tua, sistemnya memang itu fiktif ketika yang dapat akhir itu uangnya dipindah ke atas dulu, diputar terus sehingga yang awal merasa aman kemudian dinilai amanah dengan yang lain, namun lama-lama menjadi minus sehingga tak bisa membayar nomor bawah-bawah," jelasnya.

Mengenai kasus ini, Polres Bangka Tengah mengimbau agar korban-korban lain juga melaporkan.

"Kita mencatat kerugian Rp985 juta, kami imbau seluruh jadi korban datang ke kita melaporkan untuk memberi keterangan, jadi kita tahu berapa korban dan kerugian korban keseluruhan," katanya.

Bergaya Hidup Mewah

Ternyata uang dari arisan bodong yang didapat A dari para korbannya digunakan untuk berfoya-foya buat memenuhi gaya hidup glamornya. 

Uang arisan fiktif ini digunakan A yang untuk membeli iphone, bayar motor, modal jalan-jalan, dan modal usaha kuliner miliknya.

"Duit itu kan berputar terus, untuk sementara itu yang dipakai pribadi digunakan memenuhi gaya hidup, jalan-jalan keluar itu katanya Rp10 juta, beli motor, beli lemari, beli iphone, untuk perawatan gigi, modal jualan kue. Gaya hidup lah banyaknya," ungkap Kanit Pidana Umum Polres Bangka Tengah, Candra Sujatmiko seizin Kapolres Bangka Tengah, AKBP Dwi Budi Murtiono, pada Kamis (26/10/2023).

Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tindak penipuan dan penggelapan.

Pada pasal 378 KUHP itu disebutkan tentang penipuan, yang berbunyi barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

"Untuk sementara dikenakan pasal 378 tentang penipuan, itu ancaman maksimal 4 tahun, tapi ini keputusan tetap di pengadilan," katanya.

Korban Rugi Miliaran Rupiah

Dari informasi yang dihimpun Bangkapos.com, total ada 14 orang yang menjadi korban arisan bodong mengaku rugi hingga Rp 2 miliar seluruhnya.

Satu di antara korban, Yu mengaku merugi sebesar Rp90 juta, baru mengetahui menjadi korban pada tanggal 19 Oktober 2023.

"Mulai ikut itu 6 November 2022 lalu, dari tanggal tersebut sampai bulan Oktober ini hanya 3 kali beli arisan," kata Yu saat dihubungi Bangkapos.com.

Dia mengisahkan awalnya para korban ini dibuat percaya oleh pelaku dengan seolah-olah arisan ini berjalan lancar.

"Tapi selama arisan berjalan ada anggota arisan yang membutuhkan uang katanya buat berobat, ada yang kecelakaan ataupun hal terdesak lain. Sehingga pelaku membuka slot buat orang yang mau meneruskan arisan tersebut dengan syarat membayar langsung semua sampai lunas," katanya.

Dia menjelaskan beli arisan ini seolah-olah akan menguntungkan anggota arisan yang membeli arisan itu. 

 "Misalnya arisan tersebut dapat keseluruhan Rp100 juta, dikarenakan ada orang yang mau dapat arisan duluan atau tidak sanggup bayar orang tersebut dengan sukarela mendapat Rp90 juta terus Rp10 juta untuk pembeli baru.

Jadi kami yang pembeli ini beli arisan itu Rp90 juta pada waktu yang ditentukan akan dapat Rp100 juta seolah-olah untung," jelasnya.

Dirinya dan korban-korban lain mengaku tidak ada niat melaporkan pelaku, bahkan sudah melakukan perundingan namun tak ada titik temu.

"Kami tidak ada niat untuk melaporkan mempenjara, tapi setelah kami lakukan perundingan kurang lebih 3 hari dengan pelaku dan keluarganya, tidak menemukan titik terang. Kami sudah melakukan diskusi dengan baik tanpa ada pemaksaan atau kekerasan," katanya. 

Diiming-imingi Untung Berlipat Ganda

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Dwi Haryadi menyoroti kasus arisan bodong di Bangka Tengah.

"Kasus arisan bodong sudah sering terjadi, tidak hanya di Bangka Belitung tetapi juga diberbagai daerah lain. Praktik arisan bodong biasanya memakan banyak korban karena iming-iming dari pelaku bahwa akan mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda," ujar Dwi, Kamis (26/10/2023)

Lebih lanjut, dia tak menampik justru kerugian yang didapatkan dan uang arisan malah digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi.

"Pelaku sendiri beragam baik laki-laki maupun perempuan dan dalam beberapa kasus memang berusia muda yang memiliki kemampuan meyakinkan para calon korban untuk percaya arisannya menghasilkan keuntungan besar.

Termasuk dengan menyebutkan bahwa anggota arisannya banyak dan lintas profesi guna meyakinkan calon pelaku," jelasnya.

Dia menekankan arisan bodong dikategorikan melakukan penipuan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan maksimal hukuman 4 tahun penjara.

"Maraknya arisan bodong ini harus membuat masyarakat semakin waspada dan tentu tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda," katanya.

Dia mengimbau agar masyarakat itu secara rasional tentu bisa dikalkulasi misalnya apakah mungkin dalam waktu singkat dan modal terbatas misalnya kemudian mendapatkan keuntungan berlipat ganda.

"Kemudian bisa juga melihat rekam jejak pelaku yang menawarkan, serta orang orang yang mengikuti arisan yang orangnya kita kenal untuk mendapatkan informasi.

Ia berprinsip bahwa, harus mendapatkan banyak referensi informasi sebelum kemudian memutuskan ikut arisan tersebut dan tidak hanya mendapatkan informasi dari pelaku saja.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Demi Gaya Hidup Mewah, Gadis Muda di Bangka Tengah Tipu Para Korban Berkedok Arisan, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/28/demi-gaya-hidup-mewah-gadis-muda-di-bangka-tengah-tipu-para-korban-berkedok-arisan?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm