54 Pasang pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu
54 Pasang pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu ( Kemenag Pnagkalpinang)

54 Pasang pengantin di Pangkalpinang Ikuti Sidang Itsbat Nikah Terpadu

1 November 2023 13:42 WIB

SONORABANGKA.ID - Sebanyak 54 pasangan pengantin mengikuti sidang isbat nikah, pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dalam rangkaian Festival Beribu Senyuman Kota Pangkalpinang tahun 2023 di Ruang OR Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (1/11/2023).

Kegiatan pelayanan terpadu sidang isbat nikah tersebut dibuka oleh Walikota Pangkalpinang diwakili Asisten Administrasi Umum, Agusfendi, didampingi Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang, H. Firmantasi dan Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, Husniadi.

"Sidang isbat terpadu merupakan pelayanan terpadu dengan tujuan untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum dan membantu masyarakat terutama yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran," sebut Agusfendi dalam sambutan yang dibacakannya.

Masih banyak warga kita, lanjutnya, yang status perkawinannya belum mendapat kejelasan hukum karena tidak tercatat, sehingga kami memfasilitasi sidang isbat terpadu ini di dalamnya ada Disdukcapil, Pengadilan Agama dan Kantor Kementerian Agama, Bagian Kesra berdasarkan penandatanganan nota kesepakatan tentang pelayanan terpadu sidang itsbat nikah pencatatan peristiwa perkawinan dan penerbitan dokumen administrasi kependudukan bersama dengan Pengadilan Agama Pangkalpinang dan Kantor Kementerian Agama Kota Pangkalpinang pada tanggal 21 agustus 2023 yang lalu.

"Dalam sidang isbat terpadu ini mayoritas yang ikut adalah pasutri yang telah berumur. hal ini lantaran kurangnya pengetahuan dari mereka mengenai hukum pernikahan. kalau diperhatikan yang banyak yang sudah sepuh, dulu mereka nikah yang penting sah secara agama. dengan adanya sidang isbat terpadu ini yang tadinya tidak punya buku nikah menjadi punya," imbuhnya.

Dikatakannya juga, kegiatan ini sangat penting dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, terutama sekali bagi pasangan-pasangan yang telah lama menikah, namun belum memiliki dokumen pernikahan atau akta/ buku nikah sehingga memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pasangan suami istri juga anak-anak dari pasangan dimaksud.

Terakhir beliau pun mengucapkan terima kasih atas sinergitas dan kolaborasi yang sudah terjalin antara Bagian Kesra, tim kerja sama daerah, Dinas Dukcapil, Kementerian Agama dan Pengadilan Agama Pangkalpinang, seraya berharap agar ini dapat terus terjalin dan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan setiap tahunnya.

PenulisZulhaidir
EditorZulhaidir
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm