Diskusi publik tentang tata kelola pelayanan publik sektor pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan yang diikuti para peserta dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Inspektorat Daerah yang digelar Ombudsman Babel secara during, Selasa (31/10/2023) kemarin.
Diskusi publik tentang tata kelola pelayanan publik sektor pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan yang diikuti para peserta dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Inspektorat Daerah yang digelar Ombudsman Babel secara during, Selasa (31/10/2023) kemarin. ( IST)

Ombudsman Babel Gelar Diskusi Publik Terkait Laporan Soal Pungutan dari Paguyuban Wali Kelas

1 November 2023 20:32 WIB

SonoraBangka.id - Ombudsman Babel menyelenggarakan kegiatan diskusi publik tentang tata kelola pelayanan publik sektor pendidikan terkait pengelolaan dana pendidikan yang diikuti para peserta dari Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Inspektorat Daerah. 

Acara diskusi tematik yang mengangkat tema Bolehkah Pungutan Dana Pendidikan oleh Paguyuban Wali Kelas, dilatarbelakangi adanya enam laporan masyarakat dan puluhan konsultasi masyarakat yang diterima Ombudsman Babel selama tahun 2023, terkait adanya pungutan dana pendidikan yang dilakukan Paguyuban Wali Kelas yang Ombudsman Babel selama tahun 2023.

Sebagai pemateri, diskusi yang dilakukan secara daring pada Selasa (31/10/2023) itu menghadirkan Ketua Tim Kerja Regulasi Tata Laksana dan SDM Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI, Any Sayekti.

Pada sambutannya Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan jika tema yang diangkat berbasis pada kecenderungan jumlah laporan diterima dan ditangani, untuk melakukan pencegahan maladministrasi sedini mungkin.

“Terkait dengan tema sebenarnya berangkat dari laporan masyarakat masalah pungutan sekolah sepanjang tahun ini. Salah satunya adalah keluhan masyarakat pada saat PPDB adanya 
permintaan dana pendidikan," ujar Yozar dalam keterangan yang diterima Bangkapos.com, Rabu (1/11/2023).

Menurutnya, Ombudsman Babel sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik berharap permasalahan sektor pendidikan ini dapat menjadi konsen bersama seperti Dinas Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Pihak Sekolah.

"Dalam rangka mendudukkan masalah ini secara jernih, secara terbuka, sehingga kita punya acuan yang jelas. Tentunya kita mengharapkan penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan dengan baik dan sukses, tanpa mengesampingkan integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Regulasi Tata Laksana dan SDM Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek RI, Any Sayekti dalam pemaparannya, menegaskan bahwa Paguyuban Orang Tua sebenarnya suatu bentuk komite sekolah atau didalam regulasi itu disebut komite sekolah. Tetapi sekolah diperkenankan membuat istilah-istilah lain tidak harus komite sekolah, seperti Paguyuban, Peraturan Orang Tua Murid dan Guru, atau istilah lainnya. 

"Pada intinya pengelolaan dana pendidikan harus mengikuti kaidah atau norma yang ada didalam Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah," tegasnya. 

Ia menjelaskan bahwa sumbangan atau iuran yang bersifat wajib merupakan bentuk pungutan sehingga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, karena secara konseptual pungutan adalah penarikan uang kepada peserta didik, orangtua/wali yang bersifat wajib, 
mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

“Pungutan sekolah tidak diperuntukkan untuk Pembangunan fisik atau renovasi bangunan (misalkan tempat ibadah dan ruang kelas), atau untuk pembelian kendaraan operasional sekolah," ungkap Any.

Dari hasil diskusi tematik tersebut, Any Sayekti menyampaikan beberapa bentuk saran peningkatan dan perbaikan kualitas penyelenggaraan pendanaan pendidikan adalah mendorong Pemerintah Daerah membuat aturan tentang batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dipungut dan yang 
tidak dapat dipungut melainkan dengan sumbangan/bantuan. 

"Selain itu, regulasi yang dibuat oleh Pemerintah Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan termasuk PP Nomor 17 Tahun 2010 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016," tukasnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terima Laporan Soal Pungutan dari Paguyuban Wali Kelas, Ombudsman Babel Gelar Diskusi Publik, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/01/terima-laporan-soal-pungutan-dari-paguyuban-wali-kelas-ombudsman-babel-gelar-diskusi-publik.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm