Bayar pajak kendaraan dapat diwakilkan.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed)
Bayar pajak kendaraan dapat diwakilkan.(DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed) ( KOMPAS.COM)

Cara Untuk Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

6 November 2023 16:28 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Dewasa ini proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) semakin mudah berkat pemanfaatan informasi dan teknologi yang sudah maju. Tak perlu ribet, sekarang hampir seluruh prosesnya bisa dilakukan secara daring alias online.

Dalam melakukan proses ini, pemilik dapat memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Menariknya, melalui fitur itu pula masyarakat bisa memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Melansir laman Korlantas Polri, sebelum melakukannya ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan lebih dahulu, yakni Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), Nomor Induk Kependudukan (NIK), E-KTP, dan lima digit terakhir nomor rangka mesin kendaraan.

Setelah dokumen yang dibutuhkan lengkap, pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL dengan cara sebagai berikut:

* Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

* Buka SIGNAL

* Klik "Daftar di sini"

* Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

* Unggah foto KTP

* Lakukan verifikasi wajah

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm