* Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
* Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
* Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
* Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
* Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
* Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
* Klik salah satu bank yang diinginkan
* Klik "Lanjut"
* Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
* Setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan cuma lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/06/094200315/cara-perpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online.