* Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
* Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
* Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
* Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
* Pilih menu yang dibutuhkan.
Usai proses tersebut sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK atas nama orang lain dengan rincian;
* Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
* Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
* Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
* Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin