Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023)
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023) ( Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Kasus Dugaan TPPO Selebgram ARD, Polda Babel Memastikan Tahap II dalam Waktu Dekat

6 November 2023 19:27 WIB

Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.

"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.

Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.

Lokasinya bertempat di sebuah hotel di Jalan Koba.

"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.

Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.

"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel," lanjutnya.

Saat korban diamankan, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.

"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.

Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Dugaan TPPO Selebgram ARD, Polda Babel Memastikan Tahap II dalam Waktu Dekat, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/06/kasus-dugaan-tppo-selebgram-ard-polda-babel-memastikan-tahap-ii-dalam-waktu-dekat?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm