Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023)
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat ditemui di ruangannya, Senin (9/10/2023) ( Bangkapos.com/Rizki Irianda Pahlevy)

Kasus Dugaan TPPO Selebgram ARD, Polda Babel Memastikan Tahap II dalam Waktu Dekat

6 November 2023 19:27 WIB

SonoraBangka.id - Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret selebgram berinisial ARD (22), kini proses hukumnya sudah memasuki P21. 

Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait proses hukum selebgram asal Kota Pangkalpinang tersebut. 

"Iya benar, kalau kasus tersebut dugaan tindak pidana perdagangan orang sudah P21," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (6/11/2023).

Lebih lanjut diungkapkan perwira melati tiga ini, terkait berkas pelimpahannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat. 

"Iya mungkin satu atau dua hari kedepan, persiapan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, ARD ditangkap polisi karena dugaan melakukan TPPO pada Jumat (1/9/2023) malam pukul 23.30 WIB lalu.

Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.

Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan. Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual. 

"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm