SonoraBangka.id - Terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret selebgram berinisial ARD (22), kini proses hukumnya sudah memasuki P21.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi terkait proses hukum selebgram asal Kota Pangkalpinang tersebut.
"Iya benar, kalau kasus tersebut dugaan tindak pidana perdagangan orang sudah P21," ujar Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (6/11/2023).
Lebih lanjut diungkapkan perwira melati tiga ini, terkait berkas pelimpahannya akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
"Iya mungkin satu atau dua hari kedepan, persiapan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, ARD ditangkap polisi karena dugaan melakukan TPPO pada Jumat (1/9/2023) malam pukul 23.30 WIB lalu.
Pelaku diduga berperan sebagai muncikari, menawarkan sejumlah wanita ke sejumlah pria hidung belang melalui pesan WhatsApp.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo mengatakan penangkapan dilakukan Tim Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Babel.
Tim berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana TPPO dengan modus pelaku merekrut perempuan. Dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari kegiatan eksploitasi seksual.
"Berawal tim Opsnal Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam satgas Gakkum TPPO Polda Babel, mendapatkan informasi. Bahwa ada diduga pelaku satu orang perempuan diduga melakukan aktivitas prostitusi dan eksploitasi seksual," kata Kombes Pol Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com.
Satu orang perempuan yang saat ini menjadi tersangka tersebut, dikatakan Jojo diduga merupakan orang yang menyediakan perempuan lain untuk aktivitas kegiatan prostitusi.
"Dengan modus merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan. Dari kegiatan eksploitasi seksual atau prostitusi secara langsung. Dengan cara memesan melalui pesan WhatsApp ke nomor HP tersangka langsung, untuk melakukan aktivitas prostitusi tersebut," kata Jojo.
Ia mengatakan, Tim Jatanras dan Subdit IV PPA Ditreskrimum tergabung dalam Satgas Gakkum TPPO Polda Babel, telah melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku, sejak Jumat 1 September 2023 pukul 22.30 WIB.
Lokasinya bertempat di sebuah hotel di Jalan Koba.
"Tim melakukan tindakkan upaya paksa, berhasil mengamankan dua orang perempuan yaitu korban eksploitasi seksual atau prostitusi," jelasnya.
Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.
"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel tersebut," lanjutnya.
Korban itu, berinisial AM (21) dan NL (23) diamankan sedang berada di kamar hotel yang berbeda.
"Saat diamankan dua korban perempuan, sedang melakukan aktivitas prostitusi di dalam kamar hotel," lanjutnya.
Saat korban diamankan, dari hasil interogasi korban NL mengaku disuruh tersangka ARD untuk melakukan kegiatan prostitusi di hotel tersebut.
"Di mana dari pengakuan NL mendapatkan Rp 2.000.000. Kemudian untuk saudara ARD yang bersangkutan mendapatkan Rp 1.500.000 dari hasil prostitusi tersebut," ujarnya.
Sementara untuk pasal yang diterapkan terhadap tersangka ARD, dipersangkakan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau pasal 296 KUHP Sub pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Kasus Dugaan TPPO Selebgram ARD, Polda Babel Memastikan Tahap II dalam Waktu Dekat, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/06/kasus-dugaan-tppo-selebgram-ard-polda-babel-memastikan-tahap-ii-dalam-waktu-dekat?page=all.