Oleh karenanya, dalam RPH tersebut, MK secara aklamasi menolak tiga gugatan yang masing-masing diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan para kepala daerah itu.
Namun, dalam RPH berikutnya, menurut Arief, Anwar Usman menjelaskan bahwa ia tak ikut memutus perkara PSI, Garuda, dan para kepala daerah, karena alasan kesehatan.
"Bukan untuk menghindari konflik kepentingan atau conflict of interest sebagaimana disampaikan wakil ketua pada RPH terdahulu," kata Arief Hidayat.
Atas kehadiran Anwar, sikap sejumlah hakim konstitusi mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan bahwa kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun.
Substansi ini menjadi dasar dikabulkannya perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kini menjadi kontroversi.
2. Hubungan kekerabatan
Ketua Majelis Kehormatan MK, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan berdasarkan keterangan pelapor, pihaknya menyoroti dugaan hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara 90/PUU-XXI/2023 patut diduga adanya konflik kepentingan.
"Perkara yang dia punya hubungan keluarga,” ujar Jimly dalam Sidang Pemeriksaan Pelapor Pelanggaran Kode Etik Hakim Konstitusi di Gedung MK, Rabu (1/11/2023).
Namun demikian, Anwar Usman sebelumnya sudah membantah hal itu.
Anwar menegaskan bahwa selama 38 tahun kariernya sebagai hakim, ia selalu memegang teguh amanah dalam konstitusi, undang-undang dasar, amanah dalam Al Quran.