Wd pun meminta korban untuk mengganti pakaiannya.
“Korban ini diminta untk menggantikan pakaian sekolah, dengan daster yang dibawa dari rumah,” ungkap Evry.
Setelah berganti pakaian lantas pelaku punkian melancarkan aksinya dengan modus merayu korban agar menuruti keinginan atau nafsu bejatnya.
“Pelaku dan korban ngobrol-ngobrol dengan posisi berdampingan di atas kasur, selanjutnya pelaku merayu korban dan mengajak korban untukmelakukan hubungan intim sebanyak satu kali,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi terungkap ibu korban sudah merasa curiga, dengan kondisi anaknya yang tidak bisa dihubungi.
“Bunga berangkat pukul 06.30 WIB, tapi sampai malam tidak pulang dan tidak bisa dihubungi. Hal inilah yang membuat ibu korban, langsung mendatangi kontrakan pelaku,” tandas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.
Walaupun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pergaulan Bebas di Pangkalpinang, Ibu Gerebek Anaknya Lagi Baring Bareng Pria di Rumah Kontrakan, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/10/pergaulan-bebas-di-pangkalpinang-ibu-gerebek-anaknya-lagi-baring-bareng-pria-di-rumah-kontrakan.