"Kemudian yang sering ditemukan di lapangan ialah soal integrasi data antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM untuk pengujian tipe dan pencairan dana insentif. Jadi serasa kerja dua kali," ucap Haret.
Adapun alur proses konversi motor listrik, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 ialah sebagai berikut
1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;
2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;
3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;
4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;
5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;
6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;
7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;
8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;
9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.
Sementara dalam proses uji tipe motor listrik konversi yang akan dicek meliputi, spidometer, desibel klakson, luminasi lampu, rem, berat kosong, keselamatan fungsional, dan kelistrikan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendala Proses Juga Jadi Penyebab Konversi Motor Listrik Masih Lambat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/11/154200915/kendala-proses-juga-jadi-penyebab-konversi-motor-listrik-masih-lambat?page=all#page2.