Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective Scooters(Dok. Rideapart.com)
Paket konversi motor listrik untuk Vespa 2-tak dari Retrospective Scooters(Dok. Rideapart.com) ( KOMPAS.COM)

Kendala Proses Juga Jadi Penyebab Untuk Konversi Motor Listrik Masih Lambat

11 November 2023 21:43 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Penyerapan program bantuan pemerintah atau insentif untuk konversi sepeda motor listrik nasional senilai Rp 7 juta masih jauh dari harapan.

Berdasarkan data Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, hingga September 2023 terdapat 5.628 peminat konversi motor listrik yang lakukan pendaftaran.

Tapi dari jumlah tersebut, sebanyak 2.069 pemohon diantaranya mengajukan pembatalan dengan beberapa alasan.

Padahal, alokasi bantuan pemerintah yang sudah ditetapkan untuk program tersebut di tahun ini ialah 50.000 unit.

Artinya penyerapan baru 7,1 persen dari target yang punya tujuan untuk mengurangi emisi karbon dan meningkatkan ketahanan energi ini.

CEO Elders Garage Heret Frasthio menjelaskan, salah satu faktor yang melandasi kondisi terkait adalah harga konversi yang dirasa masih cukup mahal oleh konsumen ritel. Selain itu, ditambah lagi dengan prosesnya yang masih belum optimal.

"Dengan adanya penambahan besaran insentif menjadi Rp 10 juta, tentu kita senang. Namun yang perlu diperhatikan juga ialah proses konversinya itu sendiri yang masih ditemukan banyak kendala," kata dia kepada Kompas.com, Sabtu (11/11/2023).

"Misalnya saja pada saat uji tipe. Kalau dua bulan lalu itu satu-satu ke Kemenhub sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama. Kalau sekarang bengkel kelas A sudah diberi kuasa melakukan uji juga, jadi sedikit lebih cepat," lanjut Haret.

Proses lain yang menjadi hambatan adalah standar uji tipe yang belum disesuaikan. Atinya pada sepeda motor berusia di atas lima tahun pengujian yang ditetapkan seperti motor baru, di mana harus melalui pengujian lampu, sasis, dan lain sebagainya.

Padahal kalau standar uji yang ditetapkan cuma melakukan beberapa tes saja sesuai aspek yang dirubah, bisa jadi proses tersebut lebih cepat.

"Kemudian yang sering ditemukan di lapangan ialah soal integrasi data antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM untuk pengujian tipe dan pencairan dana insentif. Jadi serasa kerja dua kali," ucap Haret.

Adapun alur proses konversi motor listrik, sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 39.K/EK.07/DJE/2023 ialah sebagai berikut

1. Pemohon mengisi formulir pendaftaran secara daring di ebtke.esdm.go.id/konversi atau langsung mendaftar ke bengkel konversi tersertifikasi ;

2. Bengkel melakukan pengecekan teknis kondisi motor dan kelengkapan surat-surat kendaraan (Kesesuaian KTP, STNK, BPKB, Nomor Mesin, dan Nomor Rangka) ;

3. Pemohon dan bengkel melakukan persetujuan mengenai biaya total konversi ;

4. Pemohon mengisi surat pernyataan kesediaan melakukan konversi ;

5. Bengkel melakukan konversi motor milik pemohon ;

6. Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Kementerian Perhubungan melakukan pengujian terhadap motor yang telah dikonversi (Uji Tipe) ;

7. Kementerian Perhubungan menerbitkan SUT dan SRUT ;

8. Kementerian ESDM melakukan verifikasi hasil konversi dan kelengkapan surat atau sertifikat motor hasil konversi ;

9. Pemohon menerima motor yang telah dikonversi.

Sementara dalam proses uji tipe motor listrik konversi yang akan dicek meliputi, spidometer, desibel klakson, luminasi lampu, rem, berat kosong, keselamatan fungsional, dan kelistrikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kendala Proses Juga Jadi Penyebab Konversi Motor Listrik Masih Lambat", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/11/154200915/kendala-proses-juga-jadi-penyebab-konversi-motor-listrik-masih-lambat?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm