SonoraBangka.ID - Upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penyesuaian nilai upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Variabel indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.
Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 pasal 26 (4) yakni:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:
Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X ?)) X UM (t).
Sebagai informasi, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Kemudian simbol ? merupakan merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol ? ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.