Ilustrasi upah minimum 2024 dipastikan naik.
Ilustrasi upah minimum 2024 dipastikan naik. ( Dok Kredivo)

Upah Minimum Dipastikan Naik, Berikut Formula Perhitungannya

13 November 2023 17:25 WIB

SonoraBangka.ID - Upah minimum dipastikan akan mengalami kenaikan setelah pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penyesuaian nilai upah minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dihitung menggunakan formula penghitungan upah minimum dengan mempertimbangkan tiga variabel, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Variabel indeks tertentu yang dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota.

Adapun rumus formula perhitungan upah minimum yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 pasal 26 (4) yakni:

UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dicari dengan formula berikut:

Nilai Penyesuaian UM (t+1) = (Inflasi + (PE X ?)) X UM (t).

Sebagai informasi, UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.

Kemudian simbol ? merupakan merupakan variabel dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.

Simbol ? ditentukan nilainya oleh Dewan Pengupahan Provinsi atau Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

Faktor lain dalam menentukan simbol ? ini yakni faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Apabila penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0, maka upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

"Hasil penghitungan nilai Upah minimum yang akan ditetapkan dapat dibulatkan ke atas hingga satu satuan rupiah," bunyi pasal 26B.

PP Nomor 51 Tahun 2023 ini juga mewajibkan setiap kepala daerah untuk mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) baru paling lambat setiap 21 November tahun berjalan.

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) ditetapkan setelah UMP ditetapkan, yaitu setiap 30 November.

Baik UMP maupun UMK akan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Jika tanggal 21 atau 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, maka UMP dan UMK diumumkan satu hari sebelum hari libur tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Upah Minimum Dipastikan Naik, Berikut Formula Perhitungannya", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/13/134542626/upah-minimum-dipastikan-naik-berikut-formula-perhitungannya?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm