SonoraBangka.id - Saat ini, pembayaran retribusi sampah bulanan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung semakin praktis.
Pembayarannya bakal segera diterapkan menggunakan sistem digital. Setelah pemerintah setempat meluncurkan inovasi Peci Resam atau Pembuatan Cip (Kartu) Retribusi Sampah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agung Prasetyo Rahmadi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menumbuhkan kepercayaan melalui sistem pembayaran yang lebih akuntabel dan praktis. Selain itu, penggunaan digitalisasi bisa menekan dan mengantisipasi angka kebocoran retribusi. Sekaligus memudahkan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan.
“Ini sebagai upaya memberi kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Juga transparansi, efisiensi dan kemudahan dalam pembayaran retribusi sampah,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (15/11/2023).
Menurut Agung, penerapan inovasi Peci Resam guna mendukung pencapaian misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan. Yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.
Dampaknya mampu meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) sektor pelayanan retribusi persampahan.
Melalui langkah ini menjadi momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Agar transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Sebelumnya, pembayaran retribusi sampah masih menggunakan cara manual.
“Pembuatan kartu retribusi sampah sebagai salah satu upaya transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah. Kemudahan objek retribusi sampah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulan,” papar Agung.
Di sisi lain sambung dia, sistem pembayaran retribusi sampah tersebut juga menggandeng Bank Sumsel-Babel. Hal ini mengikuti perkembangan ekonomi global dengan bergerak ke digitalisasi. Sehingga semua pelayanan saat ini mulai dialihkan menggunakan sistem digitalisasi.
Terbentuknya teknologi atau layanan elektronik bagi masyarakat atau objek wajib pajak untuk pembayaran retribusi pelayanan persampahan.