Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agung Prasetyo Rahmadi
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agung Prasetyo Rahmadi ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto )

Bangka Selatan Berlakukan Bayar Retribusi Sampah Menggunakan Kartu

15 November 2023 15:30 WIB

SonoraBangka.id - Saat ini, pembayaran retribusi sampah bulanan di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung semakin praktis.

Pembayarannya bakal segera diterapkan menggunakan sistem digital. Setelah pemerintah setempat meluncurkan inovasi Peci Resam atau Pembuatan Cip (Kartu) Retribusi Sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Agung Prasetyo Rahmadi mengungkapkan saat ini pihaknya tengah menumbuhkan kepercayaan melalui sistem pembayaran yang lebih akuntabel dan praktis. Selain itu, penggunaan digitalisasi bisa menekan dan mengantisipasi angka kebocoran retribusi. Sekaligus memudahkan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan.

“Ini sebagai upaya memberi kemudahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pelayanan persampahan. Juga transparansi, efisiensi dan kemudahan dalam  pembayaran retribusi sampah,” ujar dia kepada Bangkapos.com, Rabu (15/11/2023).

Menurut Agung, penerapan inovasi Peci Resam guna mendukung pencapaian misi ketiga Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan. Yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, melalui pelayanan publik yang responsif dan akuntabel.

Dampaknya mampu meningkatkan jumlah pendapatan asli daerah (PAD) sektor pelayanan retribusi persampahan.

Melalui langkah ini menjadi momentum meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan. Agar transparan, akuntabel, efektif dan efisien. Sebelumnya, pembayaran retribusi sampah masih menggunakan cara manual.

“Pembuatan kartu retribusi sampah sebagai salah satu upaya transparansi dalam penarikan atau pemungutan retribusi sampah. Kemudahan objek retribusi sampah dalam melaksanakan kewajiban pembayaran retribusi sampah setiap bulan,” papar Agung.

Di sisi lain sambung dia, sistem pembayaran retribusi sampah tersebut juga menggandeng Bank Sumsel-Babel. Hal ini mengikuti perkembangan ekonomi global dengan bergerak ke digitalisasi. Sehingga semua pelayanan saat ini mulai dialihkan menggunakan sistem digitalisasi. 

Terbentuknya teknologi atau layanan elektronik bagi masyarakat atau objek wajib pajak untuk pembayaran retribusi pelayanan persampahan.

Terlebih waktu dan biaya dalam pembayaran retribusi sampah lebih efektif dan efisien. Dengan begitu, mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan. Sebab persentase penerimaan retribusi sampah terhadap PAD masih sangat rendah.

Pada tahun 2018 retribusi sampah hanya sebesar 0,37 persen atau Rp184.468.000. Sementara pada 2019 sebesar 0,36 persen atau Rp227.825.000. Sedangkan pada 2020 sebesar 0,38 atau Rp191.575.000.

“Sekaligus upaya kita dalam pendataan, terhadap terdaftarnya objek wajib retribusi pelayanan persampahan di Kabupaten Bangka Selatan,” ucapnya.

Walaupun begitu kata Agung, pembayaran digital untuk mencegah kebocoran dari semua transaksi keuangan daerah karena semua pembayaran langsung masuk ke kas daerah. Transformasi pembayaran digital juga dapat mencegah pungli sehingga tidak menyusahkan masyarakat.

Diungkapkan Agung bahwa, asumsi pendapatan asli daerah bisa kita hitung detail untuk proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah dan sudah bisa kita estimasi. 


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bayar Retribusi Sampah di Bangka Selatan Kini Pakai Kartu, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/15/bayar-retribusi-sampah-di-bangka-selatan-kini-pakai-kartu.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm